Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Provinsi Banten ( KI Banten) memutus tolak terhadap permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) antara Tb. Azhi Adha Okta Yana (Pemohon) terhadap Dinas Pendidikan Kota Cilegon (Termohon), Kamis (9/6/2016).
Sidang Pemeriksaan awal ini berlangsung pada pukul 10.30 WIB. Sidang yang terbuka untuk umum tersebut dibuka oleh Hilman selaku Ketua MK, Rohimah dan Ade Jahran sebagai Anggota Majelis (AM).
“Dasar pengambilan keputusan ada 4 hal yakni, Kewenangan, Legal Standing Pemohon, Legal Standing Termohon dan Batasan Waktu”. Ujar Hilman
Pemeriksaan dokumen-dokumen yang berkaitan dalam perkara ini mulai diperiksa satu persatu oleh MK dan AM. Dokumen yang dibutuhkan Pemohon dalam hal ini adalah tentang pemberian bantuan pendidikan tahun anggaran 2014 APBD Kota Cilegon.
“Dalam hal kewenangan, legal Standing Pemohon, legal standing Termohon sudah terpenuhi, namun dalam hal batas waktu pengajuan PSI Pemohon tidak memenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Tutup Hilman. (trio)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com