Serang, - Komisi Informasi Banten (KI Banten) kembali menggelar Sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda pemeriksaan dengan nomor register 002/I/KI Banten-PS/2017 antara Pemohon TB. Azhi Adha Okta Yana terhadap Termohon Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten, Senin (13/3).
Pada sidang kali ini, Majelis Komisioner (MK) yang diketuai oleh Ade Jahran dengan Anggota MK Maskur dan Nurkhayat Santosa serta Panitera pengganti Hujaji melaksanakan agenda sidang pemeriksaan, pada sidang pemeriksaan ini para pihak hadir memenuhi undangan yang dikirim oleh panitera KI Banten.
MK memutuskan menolak Permohonan Sengketa Informasi (PSI) yang diajukan oleh Pemohon dikarenakan kadaluarsa atau melebihi jangka waktu yang ditetapkan. Hal ini sebagaimana diatur di dalam peraturan Perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com