KI Banten, 24 Jan 2019 11:52 am

KI BANTEN MENGABULKAN PERMOHONAN LPLHI-KLHI BANTEN

Pada hari Rabu, 23 Januari 2019 Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) kembali menggelar sidang lanjutan dengan nomor register 082/X/KIBANTEN-PS/2018 antara Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) terhadap RSUD Kabupaten Serang (dr. Dradjat Prawiranegara) dengan agenda pembacaan Putusan. Ini adalah sidang akhir dalam rangkaian proses penyelesaian sengketa Informasi di KI Banten setelah melalui sidang pembuktian pada tanggal 16 januari 2019.

Sebelumnya telah dilaksanakan Mediasi pada tanggal 08 Januari 2019 yang dihadiri oleh kedua belah pihak, namun dalam Mediasi tersebut Pemohon menyatakan menarik diri dari Mediasi sehingga Mediator menyatakan Mediasi gagal. Pada tanggal 16 Januari 2019 dilaksanakan sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda pembuktian. Pemohon menyatakan bahwa informasi yang diminta yaitu berupa Foto Copy Laporan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA Form 2.2.1) atau Laporan Rincian Realisasi Penggunaan Anggaran T.A 2016 dan T.A 2017  apapun bentuknya yang berkaitan dengan Rincian Realisasi Penggunaan Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang, Foto Copy satu bundle Dokumen AMDAL/ UKL-UPL (disertai Izin Dokumen Lingkungan yang telah disahkan oleh Instansi yang berwenang), dan Dokumen Izin Lingkungan Perubahannya yang terakhir merupakan Informasi yang terbuka.

Setelah memeriksa bukti-bukti dari para pihak serta fakta-fakta didalam persidangan, maka Majelis Komisioner mengeluarkan Putusan nomor: 082/X/KIBANTEN-PS/2018 yang dalam amar putusannya memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon. Adapun pertimbangan Majelis Komisioner mengabulkan Permohonan tersebut adalah Majelis berpendapat bahwa sengketa yang terjadi antara Pemohon dan Termohon karena kesalahpahaman dan komunikasi yang kurang terjalin antara Pemohon dan Termohon.

Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Hilman sebagai Ketua merangkap anggota, didampingi oleh Achmad Nashrudin P dan H. Maskur sebagai anggota memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan dokumen terkait informasi yang dinyatakan terbuka tersebut. dalam akhir sidang Pemohon dan Termohon menyatakan menerima keputusan yang diberikan KI Banten.

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
40
Today Visitor
:
63
Month Visit
:
15.617
Total Visit
:
541.634
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.