Pada hari Rabu, 23 Januari 2019 Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) kembali menggelar sidang lanjutan dengan nomor register 082/X/KIBANTEN-PS/2018 antara Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) terhadap RSUD Kabupaten Serang (dr. Dradjat Prawiranegara) dengan agenda pembacaan Putusan. Ini adalah sidang akhir dalam rangkaian proses penyelesaian sengketa Informasi di KI Banten setelah melalui sidang pembuktian pada tanggal 16 januari 2019.
Sebelumnya telah dilaksanakan Mediasi pada tanggal 08 Januari 2019 yang dihadiri oleh kedua belah pihak, namun dalam Mediasi tersebut Pemohon menyatakan menarik diri dari Mediasi sehingga Mediator menyatakan Mediasi gagal. Pada tanggal 16 Januari 2019 dilaksanakan sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda pembuktian. Pemohon menyatakan bahwa informasi yang diminta yaitu berupa Foto Copy Laporan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA Form 2.2.1) atau Laporan Rincian Realisasi Penggunaan Anggaran T.A 2016 dan T.A 2017 apapun bentuknya yang berkaitan dengan Rincian Realisasi Penggunaan Anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang, Foto Copy satu bundle Dokumen AMDAL/ UKL-UPL (disertai Izin Dokumen Lingkungan yang telah disahkan oleh Instansi yang berwenang), dan Dokumen Izin Lingkungan Perubahannya yang terakhir merupakan Informasi yang terbuka.
Setelah memeriksa bukti-bukti dari para pihak serta fakta-fakta didalam persidangan, maka Majelis Komisioner mengeluarkan Putusan nomor: 082/X/KIBANTEN-PS/2018 yang dalam amar putusannya memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon. Adapun pertimbangan Majelis Komisioner mengabulkan Permohonan tersebut adalah Majelis berpendapat bahwa sengketa yang terjadi antara Pemohon dan Termohon karena kesalahpahaman dan komunikasi yang kurang terjalin antara Pemohon dan Termohon.
Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Hilman sebagai Ketua merangkap anggota, didampingi oleh Achmad Nashrudin P dan H. Maskur sebagai anggota memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan dokumen terkait informasi yang dinyatakan terbuka tersebut. dalam akhir sidang Pemohon dan Termohon menyatakan menerima keputusan yang diberikan KI Banten.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com