Sidang ajudikasi nonligitasi tahap Pembuktian Komisi Infomasi Provinsi Banten dengan nomor sengketa 041/III/KI Banten-PS/2018 antara Pemohon Moch Ojat Sudrajat S terhadap Termohon SMAN CMBBS Kabupaten Pandeglang pada tanggal 24 September 2018 bertempat di Kantor Komisi Informasi Banten ini dinyatakan berlanjut pada persidangan Pembacaan Putusan tanggal 4 Oktober 2018.
Pada sidang tahap pembuktian mengenai permohonan untuk memperoleh informasi berupa Laporan Keuangan Penggunaan Dana BOS Tahun Ajaran 2016/2017, Laporan Penggunaan Dana BOSDA Tahun Ajaran 2016/2017, Laporan Penggunaan Dana Komite Sekolah berupa DSP dan SPP pada Tahun Ajaran 2016/2018, dan RAKS/RAPBS Tahun Ajaran 2017/2018 pada SMAN CMBBS Kabupaten Pandeglang dihadiri oleh kedua belah pihak Pemohon dan Termohon. Termohon membawa dua saksi bernama yaitu yang pertama bernama Andri Maulana dari PT. POS INDONESIA PANDEGLANG dan yang kedua bernama Adang …. Dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Saksi yang pertama membeirkan keteangan mengenai detail penerimaan surat Permohonan Informasi dari Pemohon kepada pemohon melalui POS. sedangkan saksi yang kedua memberikan keterangan mengenai status dari SMAN CMBBS Kabupaten Pandeglang. (Vera)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com