Komisi Informasi (KI) Banten menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan awal pada Rabu, 26 Februari 2025, di Kantor KI Banten. Sengketa informasi ini terdaftar dengan Nomor Register 006/II/KI BANTEN-PS/2025, dengan Pemohon DPP LSM Soroenting Jaya Indonesia dan Termohon Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ahmad Saparudin, didampingi dua anggota majelis, H. Kori Kurniawan dan Imron Mahrus, serta Panitera Pengganti Rudianto. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, majelis mempertimbangkan aspek kewenangan, legal standing, serta batas waktu pengajuan sengketa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis memutuskan bahwa KI Banten tidak berwenang menangani sengketa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 4 Peraturan Komisi Informasi (PerKI) 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).
Dengan putusan tersebut, permohonan dari pemohon dinyatakan ditolak. Namun, para pihak yang tidak menerima keputusan ini tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KI Banten senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa informasi publik dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, kepastian hukum, dan keadilan bagi semua pihak.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com