Komisi informasi provinsi Banten menggelar sidang gabungan lanjutan dengan agenda pemeriksaan kedua antara Pemohon Justitia Konsumen Indonesia melawan SDN Cikulur Kota Serang, SDN Angsana Kota Serang dan SDN Keganteran Kota Serang dengan nomor register 086,087,088/X/KI-BANTEN/2019 pada hari kamis, 18 juni 2020 yang dihadiri Termohon tanpa kehadiran Pemohon.
Bertindak sebagai Majelis komisioner yaitu Hilman sebagai Ketua didampingi oleh Lutfi dan Nana Subana sebagai Anggota Majelis serta didampingi oleh Hujaji sebagai Panitera Pengganti.
Pada sidang pemeriksaan awal tanggal 11 Juni 2020 Pemohon dan/atau Kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Majelis Komisioner memutuskan berdasarkan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa dalam hal Pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka Permohonan dinyatakan gugur.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com