Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dengan register sengketa 030/IV/KI BANTEN-PS/2016 yang diajukan oleh Pemohon Jaringan Peduli Kesehatan Indonesia (JPKI) melawan Termohon Rumah Sakit Umum Daerah Banten (RSUD) selesai di Mediasi oleh Mediator Hj. Rohimah, S.Ag kemarin (Selasa, 17/5/2016).
Termohon yang diwakili oleh Drs. Iman Santosa, Sri Wahyuni, SKM., MKM dan Dadi Supriadi bersedia memberikan dokumen kepada Pemohon yang diwakili oleh Tubagus Azhi Adha Okta Yana selaku Ketua JPKI.
Kesepakatan para pihak tersebut ditandatangani didalam Berita Acara Mediasi dan Kesepakatan Mediasi. (Trio)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com