Serang – Komisi Informasi Provinsi Banten menggelar Sidang Ajudikasi Non Litigasi dengan agenda Pemeriksaan Awal ke-2, yang berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten.
Sidang tersebut terdaftar dengan Nomor Register: 027/VII/KI BANTEN-PS/2025 antara Pemohon: Hendrayani melawan Termohon: Pemerintah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Majelis Komisioner dipimpin oleh Moch. Ojat Sudrajat S sebagai Ketua merangkap Anggota, serta dua anggota lainnya yaitu Zulpikar dan H. Kori Kurniawan. Bertindak sebagai Panitera Pengganti adalah Luay Nabilla.
Dalam sidang yang dihadiri oleh para pihak, Majelis Komisioner menyatakan permohonan sengketa dari pemohon diterima dan proses dilanjutkan ke tahap mediasi, yang dipimpin oleh Komisioner Ahmad Saparudin sebagai mediator.
Hasilnya, mediasi berjalan dengan baik dan berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak, sehingga proses penyelesaian sengketa informasi publik ini dinyatakan selesai dan ditutup.
Keberhasilan mediasi ini mencerminkan pentingnya dialog dan penyelesaian secara non-litigasi dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100