Serang – Rabu, 16 April 2025
Komisi Informasi Provinsi Banten kembali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda Pemeriksaan Awal dalam perkara sengketa informasi publik yang diajukan oleh Dennis Ahmad K.A.S.H selaku Pemohon terhadap SMAN 6 Kota Tangerang dan SMAN 8 Kota Tangerang selaku Termohon.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang lantai 2 Kantor KI Banten ini tercatat dalam register sengketa informasi publik dengan nomor 016 dan 017/III/KI Banten-PS/2025. Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner, Moch Ojat Sudrajat S, dengan anggota H. Kori Kurniawan dan Ahmad Saparudin, serta didampingi Panitera Pengganti Rudianto.
Sidang dihadiri oleh kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon. Dalam proses pemeriksaan awal, Majelis melakukan klarifikasi terhadap dokumen permohonan dan waktu pengajuan sengketa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Komisioner memutuskan bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima karena telah melewati batas waktu pengajuan sengketa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, Majelis menyatakan permohonan ditolak dan sidang dinyatakan selesai serta ditutup.
Komisi Informasi Provinsi Banten mengimbau kepada masyarakat untuk memahami tata cara dan batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi agar proses dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.(htb/AAA)