Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menolak permohonan Pemohon LSM AMMINDO terhadap Termohon Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten. Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang KI Banten, pada Rabu (2/9/2015), Ketua MK Ade Jahran beranggotakan Maskur dan Nurkhayat Santosa.
Dalam musyawarah Majelis dalam sidang terbuka untuk umum menyatakan permohonan Pemohon ditolak karena tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal sanding sesuai dengan PERKI 1 Tahun 2013 Pasal 11 huruf a.
Pemohon tidak dapat menunjukan legal sanding berupa Anggaran Dasar yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Dalam keterangannya Pemohon yang diwakili oleh Sulaiman Hasan selaku ketua LSM AMMINDO menyatakan bahwa masih menunggu putusan PTUN terkait putusan KI Banten yang menolak permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) sebelumnya.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com