Senin, 25 Februari 2019, Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Dalam hal ini KI Banten hadir sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor: 6/G/KI/2019/PTUN-SRG yang diwakili oleh Trio Alberto, S.H.,M.H, Sirojudin, S.Sy.,M.H dan Yulianah, S.H.,M.H sebagai Asisten Ahli.
Sengketa tersebut merupakan upaya banding yang dilakukan pihak Inspektorat Kota Tangerang Selatan (sebagai Pemohon Keberatan) kepada Agus Supriyanto, SE (sebagai Termohon Keberatan) atas Putusan Sengketa Informasi Publik yang dikeluarkan KI Banten No: 081/X/KI-BANTEN-PS/2018. Pada Putusan tersebut KI Banten memutuskan Menerima Permohonan Pemohon terkait informasi Dokumen Pengawasan terhadap penggunaan anggaran atau realisasi keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 atau yang terakhir serta dokumen pengawasan terhadap penggunaan anggaran atau realisasi keuangan pengendalian dan pengelolaan TPA Cipeucang pada UPT Cipeucang Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 atau yang terakhir.
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para pihak, Majelis Hakim meminta keterangan dari KI Banten terkait Permohonan Sengketa Informasi yang diajukan oleh Agus Supriyanto, SE dan meminta bukti-bukti yang sudah disampaikan para pihak ke KI Banten. Selain itu, Majelis Hakim juga meminta keterangan kepada Pemohon Keberatan mengenai alasan pengajuan permohonan keberatan ke PTUN Serang.
Setelah Majelis Hakim meminta keterangan dan bukti-bukti dari para pihak, Majelis berkesimpulan untuk menunda persidangan dikarenakan bukti-bukti yang disampaikan para pihak belum cukup. Sidang akan kembali dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 05 Maret 2019. (yuli)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com