Senin, 19 Agustus 2019 kembali digelar sidang lanjutan atas permohonan sengketa informasi dengan nomor register 026/VIII/KIBANTEN-PS/2019 antara LSM PAKKSA terhadap Disparpora Kota Serang.
Berdasarkan Pasal 31 no 1 tahun 2013 dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon, maka Ketua Majelis Komisioner Suwardi dengan anggota Hilman dan H.Maskur
didampingi panitera pengganti Rudianto Memutuskan untuk melanjutkan sidang pemeriksaan.
Dalam persidangan kali ini majelis komisioner menilai 4 hal yaitu kewenangan KI, legal standing Pemohon, legal standing termohon dan batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi. Majelis komisioner meminta keterangan dari Pemohon perihal surat keberatan Pemohon yang disampaikan kepada PPID Utama bukan disampaikan ke Atasan PPID sebagaimana prosedur permohonan keberatan dalam Perki no 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pemohon meminta waktu kepada Majelis Komisioner untuk melampirkan peraturan Walikota terkait hal tersebut.
Sidang ditunda hingga pukul 14.30 wib dengan agenda putusan sela (Yuli)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com