KI Banten, 8 Mar 2017 19:27 pm

Sidang pembuktian: Termohon SMAN1 Rangkasbitung mengklaim tidak menguasai dokumen

Serang, - Komisi Informasi Banten (KI Banten) kembali menggelar Sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda pembuktian antara Pemohon Moh. Ojat Sudrajat terhadap Termohon SMAN1 Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Rabu (8/3).

Pada sidang kali ini, Majelis Komisioner (MK) yang diketuai oleh Hilman dengan Anggota MK Rohimah dan Ade Jahran serta Panitera pengganti Hujaji melaksanakan agenda sidang pembuktian, pada sidang pembuktian ini para pihak hadir memenuhi undangan yang dikirim oleh panitera KI Banten.

Persidangan dengan nomor register 005/I/KI Banten-PS/2017 tersebut Termohon yang diwakili oleh kuasa hukum dari Acep Saefudin & Patner mengatakan bahwa dokumen yang diminta Pemohon tidak dikuasai karena sedang dalam proses penyelidikan di Polda Banten dan ada yang di pengadilan Rangkasbitung.

Termohon belum memiliki tanda bukti dari pihak sekolah terkait proses penyelidikan sudah dihentikan atau belum.

"sampai saat ini kami belum mengetahui sudah sejauh mana proses hukum tersebut," ujar Acep kepada Ketua Majelis Komisioner (MK).

Berbeda menurut Pemohon, Pemohon mengklaim memiliki data atau keterangan dari pihak Polda Banten yang berisikan bahwa proses penyelidikan tersebut dihentikan.

Masih menurut Pemohon, bahwa ketika proses penyelidikan tersebut dihentikan maka dokumen-dokumen yang berkaitan semua dikembalikan.

Setelah melakukan musyawarah oleh MK, maka sidang yang diketuai Hilman menunda persidangan sampai pada Kamis (16/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi yang diundang diantaranya pertama Komite sekolah yang masih aktif, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan Kepala Sekolah SMAN 1 Rangkasbitung. Namun apabila parapihak akan mendatangkan saksi-saksi diluar yang disebutkan diatas majelis persilahkan.

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
101
Today Visitor
:
1.328
Month Visit
:
15.453
Total Visit
:
541.470
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.