Serang, - Komisi Informasi Banten (KI Banten) kembali menggelar Sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda pembuktian antara Pemohon Moh. Ojat Sudrajat terhadap Termohon SMAN1 Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Rabu (8/3).
Pada sidang kali ini, Majelis Komisioner (MK) yang diketuai oleh Hilman dengan Anggota MK Rohimah dan Ade Jahran serta Panitera pengganti Hujaji melaksanakan agenda sidang pembuktian, pada sidang pembuktian ini para pihak hadir memenuhi undangan yang dikirim oleh panitera KI Banten.
Persidangan dengan nomor register 005/I/KI Banten-PS/2017 tersebut Termohon yang diwakili oleh kuasa hukum dari Acep Saefudin & Patner mengatakan bahwa dokumen yang diminta Pemohon tidak dikuasai karena sedang dalam proses penyelidikan di Polda Banten dan ada yang di pengadilan Rangkasbitung.
Termohon belum memiliki tanda bukti dari pihak sekolah terkait proses penyelidikan sudah dihentikan atau belum.
"sampai saat ini kami belum mengetahui sudah sejauh mana proses hukum tersebut," ujar Acep kepada Ketua Majelis Komisioner (MK).
Berbeda menurut Pemohon, Pemohon mengklaim memiliki data atau keterangan dari pihak Polda Banten yang berisikan bahwa proses penyelidikan tersebut dihentikan.
Masih menurut Pemohon, bahwa ketika proses penyelidikan tersebut dihentikan maka dokumen-dokumen yang berkaitan semua dikembalikan.
Setelah melakukan musyawarah oleh MK, maka sidang yang diketuai Hilman menunda persidangan sampai pada Kamis (16/3) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi yang diundang diantaranya pertama Komite sekolah yang masih aktif, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan Kepala Sekolah SMAN 1 Rangkasbitung. Namun apabila parapihak akan mendatangkan saksi-saksi diluar yang disebutkan diatas majelis persilahkan.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com