KI Banten, 28 Jul 2020 10:32 am

Majelis Komisioner memutuskan untuk Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian

Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2020 telah memutus perkara informasi pada register 111/XII/KIBANTEN-PS/2019 antara Suhendar sebagai Pemohon melawan Termohon yaitu Kejaksaan Tinggi Banten.
Pada sidang sebelumnya yaitu agenda pembuktian pada tanggal 2 Juli 2020, Pemohon dan Termohon telah memberikan keterangan kepada Majelis Komisioner dalam hal sengketa a quo.
Majelis Komisioner memutuskan untuk Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Permohonan informasi pada poin 1 yaitu Informasi dan/atau dokumen mengenai: dasar hukum adanya surat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: B.2084a/M.6/Gp.1/08/2019 tertanggal 13 Agustus 2019 merupakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diberikan Termohon kepada Pemohon, informasi pada poin 2 yaitu Informasi dan/atau dokumen Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: B.2084a/M.6/Gp.1/08/2019 tertanggal 13 Agustus 2019 bersifat terbuka dan dapat diberikan Termohon kepada Pemohon apabila gugatan PMH Nomor: 852/Pdt.G/2019/PN.Tng telah berkekuatan hukum tetap, informasi pada poin 3 yaitu Informasi dan/atau dokumen mengenai: apakah surat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: B.2084a/M.6/Gp.1/08/2019 tertanggal 13 Agustus 2019 diketahui dan dilaporkan/disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI bersifat terbuka dan dapat diberikan Termohon kepada Pemohon apabila gugatan PMH Nomor: 852/Pdt.G/2019/PN.Tng telah berkekuatan hukum tetap dan informasi pada poin 4 yaitu Informasi dan/atau dokumen mengenai: kerjasama atau Memorandung of Understanding (MOU) atau istilah lain, antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan PT. Angkasa Pura II (Persero) yaitu bersifat terbuka dan dapat diberikan Termohon kepada Pemohon dalam bentuk Informasi dokumen mengenai kerjasama atau Memorandung of Understanding (MOU), antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan PT. Angkasa Pura II (Persero).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Hilman selaku Ketua merangkap Anggota, Nana Subana dan Lutfi, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Kusma Supriatna sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri Pemohon dan Termohon.

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
11
Today Visitor
:
1.084
Month Visit
:
15.209
Total Visit
:
541.226
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.