Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2020 telah memutus perkara informasi pada register 111/XII/KIBANTEN-PS/2019 antara Suhendar sebagai Pemohon melawan Termohon yaitu Kejaksaan Tinggi Banten.
Pada sidang sebelumnya yaitu agenda pembuktian pada tanggal 2 Juli 2020, Pemohon dan Termohon telah memberikan keterangan kepada Majelis Komisioner dalam hal sengketa a quo.
Majelis Komisioner memutuskan untuk Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Permohonan informasi pada poin 1 yaitu Informasi dan/atau dokumen mengenai: dasar hukum adanya surat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: B.2084a/M.6/Gp.1/08/2019 tertanggal 13 Agustus 2019 merupakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diberikan Termohon kepada Pemohon, informasi pada poin 2 yaitu Informasi dan/atau dokumen Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: B.2084a/M.6/Gp.1/08/2019 tertanggal 13 Agustus 2019 bersifat terbuka dan dapat diberikan Termohon kepada Pemohon apabila gugatan PMH Nomor: 852/Pdt.G/2019/PN.Tng telah berkekuatan hukum tetap, informasi pada poin 3 yaitu Informasi dan/atau dokumen mengenai: apakah surat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: B.2084a/M.6/Gp.1/08/2019 tertanggal 13 Agustus 2019 diketahui dan dilaporkan/disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI bersifat terbuka dan dapat diberikan Termohon kepada Pemohon apabila gugatan PMH Nomor: 852/Pdt.G/2019/PN.Tng telah berkekuatan hukum tetap dan informasi pada poin 4 yaitu Informasi dan/atau dokumen mengenai: kerjasama atau Memorandung of Understanding (MOU) atau istilah lain, antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan PT. Angkasa Pura II (Persero) yaitu bersifat terbuka dan dapat diberikan Termohon kepada Pemohon dalam bentuk Informasi dokumen mengenai kerjasama atau Memorandung of Understanding (MOU), antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan PT. Angkasa Pura II (Persero).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu Hilman selaku Ketua merangkap Anggota, Nana Subana dan Lutfi, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Kusma Supriatna sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri Pemohon dan Termohon.