Komisi informasi provinsi Banten menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela antara Pemohon Justitia Konsumen Indonesia (JK indonesia) melawan SD Negeri Serang 9, SD Negeri Serang 8 dan SD Negeri Serang 6 dengan nomor register 080/X/PS-BANTEN/2019, 081/X/PS-BANTEN/2019 dan 082/X/PS-BANTEN/2019 pada hari selasa, 9 juni 2020.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) PerKI No 1 Tahun 2013 tentang PPSIP yakni “Dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagimana dimaksud pada ayat (1), maka Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima ataupun menolak permohonan”.
Bertindak sebagai ketua majelis yaitu Hilman didampingi oleh Lutfi dan Nana Subana sebagai anggota Majelis. Dalam putusan tersebut Majelis Komisioner menjatuhkan putusan tolak dengan alasan permohonan keberatan yang disampaikan Pemohon tidak sesuai dengan prosedur pengajuan keberatan sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam hal ini Komisi Informasi Provinsi Banten tidak memiliki kewenangan absolut dalam memeriksa dan memutus perkara.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com