Administrator, 18 Mar 2025 19:45 pm

Permohonan Sengketa Informasi Publik DPP LSM GPRUKK Ditolak Majelis Komisioner KI Banten

Serang, 18 Maret 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar sidang ajudikasi non litigasi dengan agenda pemeriksaan awal 2 antara pemohon DPP LSM GPRUKK melawan termohon Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor KI Banten pada Selasa, 18 Maret 2025.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Imron Mahrus, didampingi oleh Anggota Majelis Ahmad Saparudin dan H. Kori Kurniawan, serta Panitera Pengganti Mansur. Baik pemohon maupun termohon hadir dalam persidangan tersebut.

Dalam sidang ini, Ketua Majelis membacakan putusan sela yang mengacu pada Pasal 36 ayat 1 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP). Berdasarkan bukti-bukti surat yang disampaikan para pihak serta keterangan yang diberikan, majelis komisioner mempertimbangkan bahwa batas waktu penyampaian permohonan melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf a PERKI 1 Tahun 2013.

Atas dasar tersebut, majelis komisioner menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon ditolak. Dengan demikian, sidang ajudikasi non litigasi dengan No. Reg 011/II/KI Banten-PS/2025 dinyatakan selesai dan ditutup.

KI Banten terus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Badan publik dan pemohon diharapkan memahami prosedur dan batas waktu pengajuan sengketa informasi agar proses penyelesaian dapat berjalan dengan lancar.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

20Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


20Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


20Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


19Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
5
Today Visitor
:
190
Month Visit
:
2.155
Total Visit
:
29.674
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.