Kamis, 4 Mei 2023, Komisi Informasi Provinsi Banten mengadakan sidang ajudikasi non-litigasi agenda pembacaan putusan terhadap permohonan yang diajukan oleh Nurman Samad, SH terhadap Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang.
Dalam sidang yang dihadiri oleh Ketua Majelis Komisioner merangkap Anggota Heri Wahidin, Anggota Toni Anwar Mahmud, dan Nana Subana, serta Panitera Pengganti Mansur, majelis komisioner membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Meskipun para pihak tidak hadir dalam sidang, Majelis Komisioner memutuskan bahwa Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang harus memberikan informasi terkait dokumen-dokumen yang dimohonkan Oleh pemohon berdasarkan putusan Majelis Komisioner.
Sidang ajudikasi non-litigasi dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa informasi publik dengan cara yang cepat dan efektif. Dalam sidang tersebut, pemohon dan termohon dapat menyampaikan argumen masing-masing secara tertulis dan lisan.
Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten memastikan bahwa putusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta yang ada, serta selalu mengedepankan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat. Komisi Informasi Provinsi Banten berharap putusan ini dapat memenuhi kebutuhan informasi publik yang diinginkan oleh masyarakat. (ysf/htb)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com