Serang – Hari ini Komisi Informasi Banten (KI Banten) kembali menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan awal Ajudikasi nonlitigasi antara Pemohon Moh. Ojat Sudrajat S terhadap Termohon SMKN 1 Cipanas, Selasa (7/3/17).
Pada sidang kali ini, Majelis Komisioner (MK) yang diketuai oleh Maskur dengan Anggota MK Rohimah dan Hilman serta Panitera pengganti Hujaji melaksanakan agenda sidang awal, pada sidang awal ini hanya pihak pemohon yang hadir memenuhi undangan yang dikirim oleh panitera KI Banten.
Berdasarkan surat yang diberikan kepada KI Banten nomor: 041/Pri-KI.BTN/III/17 tertanggal 03 Maret 2017, Pemohon menyampaikan bahwa Pemohon mencabut permohonan penyelesaian sengketa informasi di KI Banten.
Pemohon mengatakan bahwa tidak ada alasan lagi untuk dilanjutkan perkara sengketa informasi tersebut apabila Termohon sudah memberikan data-data yang diminta oleh Pemohon.
“Saya sudah berkomunikasi langsung dan sudah melakukan musyarawarah dengan pihak Termohon sekaligus Termohon juga sudah memberikan informasi yang diminta Pemohon, maka saya tidak ada alasan lagi untuk melanjutkan sengketa ini” ujar Pemohon dalam persidangan.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com