Administrator, 19 Mar 2025 12:29 pm

Pemohon Mencabut Sengketa, Sidang antara Firmansyah vs Pemerintah Desa Cengkudu Dinyatakan Selesai

Serang, 19 Maret 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar sidang ajudikasi non litigasi agenda pemeriksaan awal 2 antara Pemohon Firmansyah dan Termohon Pemerintah Desa Cengkudu pada Rabu, 19 Maret 2025, di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor KI Banten.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Saparudin, dengan Anggota Majelis Imron Mahrus dan Zulpikar, serta didampingi Panitera Pengganti Rijal Setia Pratama.

Dalam sidang tersebut, pemohon tidak hadir. Panitera pengganti menerangkan bahwa pemohon telah mengajukan permohonan pencabutan sengketa informasi melalui email dan pesan WhatsApp kepada kepaniteraan KI Banten.

Tidak Ada Komunikasi Sebelumnya dengan Termohon
Majelis mengonfirmasi kepada pihak termohon terkait adanya komunikasi dari pemohon mengenai pencabutan sengketa. Namun, termohon menyatakan bahwa tidak ada komunikasi sebelumnya dari pemohon mengenai hal tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Majelis Komisioner menerima permohonan pencabutan sengketa yang diajukan oleh pemohon. Dengan demikian, sengketa ini tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Meskipun demikian, Majelis memberikan saran kepada pihak termohon untuk lebih meningkatkan komunikasi dan administrasi dalam pengelolaan permohonan informasi publik agar proses pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik.

Dengan keputusan ini, sidang ajudikasi non litigasi dengan No. Reg 009/II/KI Banten-PS/2025 dinyatakan selesai dan ditutup.

Komisi Informasi Provinsi Banten terus berkomitmen untuk menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi dengan mengedepankan prosedur yang adil dan transparan.(htb/AA)

#KomisiInformasi #KIP #KIPBanten #BukaInformasiPublik #HakAndaUntukTahu #KeterbukaanInformasiPublik

Berita Terkait

Agenda

20Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


20Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


20Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


19Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
12
Today Visitor
:
695
Month Visit
:
1.950
Total Visit
:
29.469
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.