Serang, 19 Maret 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar sidang ajudikasi non litigasi agenda pemeriksaan awal 2 antara Pemohon Firmansyah dan Termohon Pemerintah Desa Cengkudu pada Rabu, 19 Maret 2025, di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor KI Banten.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Saparudin, dengan Anggota Majelis Imron Mahrus dan Zulpikar, serta didampingi Panitera Pengganti Rijal Setia Pratama.
Dalam sidang tersebut, pemohon tidak hadir. Panitera pengganti menerangkan bahwa pemohon telah mengajukan permohonan pencabutan sengketa informasi melalui email dan pesan WhatsApp kepada kepaniteraan KI Banten.
Tidak Ada Komunikasi Sebelumnya dengan Termohon
Majelis mengonfirmasi kepada pihak termohon terkait adanya komunikasi dari pemohon mengenai pencabutan sengketa. Namun, termohon menyatakan bahwa tidak ada komunikasi sebelumnya dari pemohon mengenai hal tersebut.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Majelis Komisioner menerima permohonan pencabutan sengketa yang diajukan oleh pemohon. Dengan demikian, sengketa ini tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Meskipun demikian, Majelis memberikan saran kepada pihak termohon untuk lebih meningkatkan komunikasi dan administrasi dalam pengelolaan permohonan informasi publik agar proses pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik.
Dengan keputusan ini, sidang ajudikasi non litigasi dengan No. Reg 009/II/KI Banten-PS/2025 dinyatakan selesai dan ditutup.
Komisi Informasi Provinsi Banten terus berkomitmen untuk menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi dengan mengedepankan prosedur yang adil dan transparan.(htb/AA)
#KomisiInformasi #KIP #KIPBanten #BukaInformasiPublik #HakAndaUntukTahu #KeterbukaanInformasiPublik
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com