Administrator, 17 Apr 2025 15:37 pm

Permohonan Ditolak, Majelis Komisioner Nyatakan PPID Kabupaten Serang Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Serang – Kamis, 17 April 2025, Komisi Informasi Provinsi Banten kembali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda Pemeriksaan Awal ke-2 dalam perkara sengketa informasi publik antara Pemohon Hendrayani melawan Termohon PPID Pemerintah Kabupaten Serang, dengan Nomor Register 015/III/KI Banten-PS/2025.

Sidang berlangsung di ruang sidang lantai 2 Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Saparudin, dengan anggota H. Kori Kurniawan dan Moch Ojat Sudrajat S, serta didampingi oleh Panitera Pengganti Rijal Setia Pratama.

Baik Pemohon maupun Termohon hadir dalam persidangan ini. Namun, setelah mendengarkan keterangan para pihak dan melakukan pemeriksaan terhadap legal standing (kedudukan hukum) termohon, Majelis Komisioner memutuskan bahwa PPID Pemerintah Kabupaten Serang bukan merupakan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“PPID hanyalah perangkat atau pejabat yang ditunjuk untuk mengelola layanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah, bukan entitas atau lembaga yang berdiri sendiri sebagai badan publik. Dalam hal ini, termohon yang seharusnya dicantumkan adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang,” jelas Ketua Majelis.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisioner memutuskan permohonan sengketa informasi publik ini ditolak karena termohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Sidang dinyatakan selesai dan ditutup.

Komisi Informasi Provinsi Banten terus mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan tata cara pengajuan permohonan sengketa informasi publik agar penyelesaian dapat dilakukan secara efektif dan sesuai peraturan yang berlaku.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

30Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pembuktian 3
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


30Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 3
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


30Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


30Apr
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
09.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
3
Today Visitor
:
16
Month Visit
:
17.835
Total Visit
:
17.835
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.