Serang – Kamis, 17 April 2025, Komisi Informasi Provinsi Banten kembali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda Pemeriksaan Awal ke-2 dalam perkara sengketa informasi publik antara Pemohon Hendrayani melawan Termohon PPID Pemerintah Kabupaten Serang, dengan Nomor Register 015/III/KI Banten-PS/2025.
Sidang berlangsung di ruang sidang lantai 2 Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Saparudin, dengan anggota H. Kori Kurniawan dan Moch Ojat Sudrajat S, serta didampingi oleh Panitera Pengganti Rijal Setia Pratama.
Baik Pemohon maupun Termohon hadir dalam persidangan ini. Namun, setelah mendengarkan keterangan para pihak dan melakukan pemeriksaan terhadap legal standing (kedudukan hukum) termohon, Majelis Komisioner memutuskan bahwa PPID Pemerintah Kabupaten Serang bukan merupakan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“PPID hanyalah perangkat atau pejabat yang ditunjuk untuk mengelola layanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah, bukan entitas atau lembaga yang berdiri sendiri sebagai badan publik. Dalam hal ini, termohon yang seharusnya dicantumkan adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang,” jelas Ketua Majelis.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisioner memutuskan permohonan sengketa informasi publik ini ditolak karena termohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Sidang dinyatakan selesai dan ditutup.
Komisi Informasi Provinsi Banten terus mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur dan tata cara pengajuan permohonan sengketa informasi publik agar penyelesaian dapat dilakukan secara efektif dan sesuai peraturan yang berlaku.(htb/AA)