Administrator, 25 Jan 2012 15:46 pm

Satu Sengketa Masuk Ajudikasi

06 Januari 2012

SERANG – Kali pertama, Ko­misi Informasi (KI) Provinsi Banten akan melaksanakan pro­ses ajudikasi atau sidang seng­keta informasi. Hal ini buntut dari keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Banten mengecualikan data proyek yang diminta oleh perseorangan yaitu Muhammad Hs.
“Setelah kami klarifikasi ke­pada para pihak yakni termohon da­n pemohon dan karena terkait perkara yang dikecualikan, maka penyelesaikan sengketa masuk ranah ajudikasi,” kata Ketua KI Provinsi Banten Yhannu Setyawan ke­pada wartawan di Kantor KI Ban­ten, Kawasan Pusat Pe­me­rin­tahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (5/1).
Se­kadar diketahui, Pemprov Ban­ten melalui Biro Humas dan Protokol selaku Pejabat Pe­­nge­lola Informasi dan Do­ku­­mentasi (PPID) Utama me­nolak permintaan informasi yang diajukan perseorangan bernama Mohammad Hs, warga Kota Bekasi. Mohammad Hs meminta data laporan lengkap kegiatan pengadaan barang dan jasa di Setda tahun 2011. Dia juga meminta data dokumen lengkap pencairan anggaran untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan be­serta seluruh lampiran dokumen.
Berdasarkan surat balasan dari Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Banten, Ko­mari, selaku PPID Utama yang disampaikan kepada Mo­ham­mad Hs, permohonan ditolak dengan alasan menjadi infor­masi yang dikecualikan. Penolakan ini didasarkan UU KIP Pasal 6 ayat (3) butir (e) yang menyatakan bahwa in­for­masi yang tidak bisa diberikan badan publik karena belum dikuasai atau didokumentasikan. Mohammad Hs selaku pemohon telah mengajukan sengketa in­for­masi kepada KI Provinsi Banten. Registrasi permohonan sengketa informasi dengan Nomor 028/12/REG-KI-Ban­ten/2011.
Dasar hukum ajudikasi ini, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi. “Jika badan publik yang di­minta informasi atau termohon me­nyatakan sebuah informasi dikecualikan, maka bisa dilanjutkan menuju proses ajudikasi,” imbuh Yhanu.
KI Provinsi Banten sudah berupaya me­lakukan komunikasi dengan ter­mohon dan pemohon agar bisa me­nyelesaikan sengketa informasi melalui proses mediasi. Namun, kata Yhannu, pemohon atau Muhammad Hs meminta proses mediasi dilakukan KI Pusat. “Ini yang tidak bisa dilakukan karena berkaitan ruang kewenangan. Selain itu, lokus per­kara dan badan publik yang disengketakan merupakan Pem­prov Banten,” ujarnya.
Menurut Yhanu, KI Banten awalnya kesulitan untuk melakukan ajudikasi karena tidak mempunyai ruang si­dang. Namun, lanjutnya, atas kebaikan dari Pengadilan Tinggi Banten dengan per­setujuan Mahkamah Ag­ung, di­pinjamkan ruang pangadilan. “Kami melakukan peminjaman se­mentara ruang sidang. Untuk waktu ajudikasi, sedang kami jad­wal­kan,” ujarnya. (run/yes/ags

 

sumber : Radar Banten

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
104
Today Visitor
:
1.082
Month Visit
:
16.636
Total Visit
:
542.653
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.