06 Januari 2012
SERANG – Kali pertama, Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten akan melaksanakan proses ajudikasi atau sidang sengketa informasi. Hal ini buntut dari keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Banten mengecualikan data proyek yang diminta oleh perseorangan yaitu Muhammad Hs.
“Setelah kami klarifikasi kepada para pihak yakni termohon dan pemohon dan karena terkait perkara yang dikecualikan, maka penyelesaikan sengketa masuk ranah ajudikasi,” kata Ketua KI Provinsi Banten Yhannu Setyawan kepada wartawan di Kantor KI Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (5/1).
Sekadar diketahui, Pemprov Banten melalui Biro Humas dan Protokol selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menolak permintaan informasi yang diajukan perseorangan bernama Mohammad Hs, warga Kota Bekasi. Mohammad Hs meminta data laporan lengkap kegiatan pengadaan barang dan jasa di Setda tahun 2011. Dia juga meminta data dokumen lengkap pencairan anggaran untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan beserta seluruh lampiran dokumen.
Berdasarkan surat balasan dari Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Banten, Komari, selaku PPID Utama yang disampaikan kepada Mohammad Hs, permohonan ditolak dengan alasan menjadi informasi yang dikecualikan. Penolakan ini didasarkan UU KIP Pasal 6 ayat (3) butir (e) yang menyatakan bahwa informasi yang tidak bisa diberikan badan publik karena belum dikuasai atau didokumentasikan. Mohammad Hs selaku pemohon telah mengajukan sengketa informasi kepada KI Provinsi Banten. Registrasi permohonan sengketa informasi dengan Nomor 028/12/REG-KI-Banten/2011.
Dasar hukum ajudikasi ini, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi. “Jika badan publik yang diminta informasi atau termohon menyatakan sebuah informasi dikecualikan, maka bisa dilanjutkan menuju proses ajudikasi,” imbuh Yhanu.
KI Provinsi Banten sudah berupaya melakukan komunikasi dengan termohon dan pemohon agar bisa menyelesaikan sengketa informasi melalui proses mediasi. Namun, kata Yhannu, pemohon atau Muhammad Hs meminta proses mediasi dilakukan KI Pusat. “Ini yang tidak bisa dilakukan karena berkaitan ruang kewenangan. Selain itu, lokus perkara dan badan publik yang disengketakan merupakan Pemprov Banten,” ujarnya.
Menurut Yhanu, KI Banten awalnya kesulitan untuk melakukan ajudikasi karena tidak mempunyai ruang sidang. Namun, lanjutnya, atas kebaikan dari Pengadilan Tinggi Banten dengan persetujuan Mahkamah Agung, dipinjamkan ruang pangadilan. “Kami melakukan peminjaman sementara ruang sidang. Untuk waktu ajudikasi, sedang kami jadwalkan,” ujarnya. (run/yes/ags
sumber : Radar Banten
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com