Administrator, 25 Jan 2012 15:47 pm

Laporan Proyek Bisa Diakses

18 Januari 2012

SERANG - Majelis Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten memutus perkara seng­keta informasi yang masuk sidang aju­dikasi nonlitigasi, antara pemohon Mu­hammad Hidayat alias Muhammad HS dengan termohon Pemprov Banten, Se­lasa 17/1). Pada putusannya, Majelis KI Banten memerintahkan Pemprov Ban­ten untuk memberikan laporan proyek atau pengadaan barang dan jasa di ling­kungan Pemprov Banten, seperti diminta Muhammad HS.
Pada sidang perkara dengan Nomor 028/XII/REG-KI-BANTEN/2011 ini, kembali mem­pergunakan ruang sidang Pengadilan Tinggi Banten. Namun karena tidak ada ruangan lain, tiga majelis KI mengadakan rapat putusan di luar ruangan, tepat di samping tempat persidangan.
Setelah rapat, Majelis KI Banten mem­baca­kan putusan yang terdiri dari uraian iden­titas para pihak, duduk perkara atau kro­nologi kasus, pertimbangan-per­timbangan hukum, kesimpulan majelis ko­misioner, dan amar putusan yang ke­seluruhannya setebal 17 halaman.
Dalam putusannya, Ketua Majelis KI Banten Yhannu Setyawan mengatakan, majelis komisioner mengabulkan permo­honan informasi yang diajukan oleh pe­mohon untuk sebagian atas permintaan ke­pada termohon. Laporan yang diminta un­tuk diberikan, kata dia, adalah laporan leng­kap kegiatan pengadaan barang/jasa di Sekretariat Daerah Pemprov Banten pada tahun anggaran 2011, baik yang su­dah selesai dilaksanakan, yang masih da­lam proses berjalan, dan yang akan di­laksanakan.
Sementara untuk permohonan kedua, Ma­jelis Komisioner berpendapat bahwa per­mohonan terhadap dokumen lengkap pen­cairan anggaran untuk kegiatan pe­ngadaan barang/jasa di Sekretariat Daerah Pro­vinsi Banten pada tahun 2011 beserta se­luruh lampiran tidak dapat diterima. ”Hal ini karena pada 3 Oktober 2011 saat dilakukan permohonan informasi oleh pemohon, termohon belum menguasi dokumen atau informasi yang diminta,” jelas ketua KI Banten ini.
Pada rangkaian putusannya, Majelis Komisioner juga memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak salinan putusan diterima. ”Menetapkan biaya atas penggandaan dan pengiriman salinan dokumen informasi publik dibe­ban­kan kepada pemohon,” ujar Yhannu.
Setelah membacakan putusan, Yhannu memberikan kesempatan kepada para pihak, apabila berkeberatan dapat mengajukan banding ke PTUN, atau melalui pengadilan negeri selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan diterima.
Komari, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Banten yang juga Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, mengaku sependapat dengan putusan hakim. Kata dia, sejak awal PPID Utama akan memberikan laporan data proyek di lingkungan Sekretariat Daerah, seperti yang diminta Muhammad HS.
Namun, kata dia, untuk data pencairan anggaran adalah surat pertang­gung­ja­waban (spj) yang harus menempuh au­dit sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Spj akan menjadi bagian pertanggung­jawa­ban kepala daerah yang harus melalui pro­ses audit BPK. Hasil audit akan di­sampaikan kepada DPRD Banten,” ujarnya. Menurut Komari, Pemprov Banten me­nerima putusan ini dan tak akan menempuh banding.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu Pem­prov Banten melalui Biro Humas dan Protokol selaku PPID Utama menolak per­mintaan informasi yang diajukan per­seorangan bernama Mohammad HS, war­ga Kota Bekasi. Mohammad HS me­minta data laporan lengkap kegiatan pengadaan barang dan jasa di Setda tahun 2011. Dia juga meminta data dokumen lengkap pencairan anggaran untuk kegiatan pe­ngadaan barang dan jasa di lingkungan be­serta seluruh lampiran dokumen.
Berdasarkan surat balasan dari Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Banten, Ko­mari, selaku PPID Utama yang disam­pai­­kan kepada Mohammad HS, permo­ho­nan ditolak dengan alasan menjadi in­formasi yang dikecualikan. Penolakan ini didasarkan UU KIP Pasal 6 ayat (3) bu­­tir (e) yang menyatakan bahwa informasi yang tidak bisa diberikan badan publik karena belum dikuasai atau didokumen­tasikan.
Dasar hukum ajudikasi ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi. (run/yes/ags)

 

sumber : Radar Banten

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
171
Today Visitor
:
1.159
Month Visit
:
16.713
Total Visit
:
542.730
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.