SERANG - Majelis Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten memutus perkara sengketa informasi yang masuk sidang ajudikasi nonlitigasi, antara pemohon Muhammad Hidayat alias Muhammad HS dengan termohon Pemprov Banten, Selasa 17/1). Pada putusannya, Majelis KI Banten memerintahkan Pemprov Banten untuk memberikan laporan proyek atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Banten, seperti diminta Muhammad HS.
Pada sidang perkara dengan Nomor 028/XII/REG-KI-BANTEN/2011 ini, kembali mempergunakan ruang sidang Pengadilan Tinggi Banten. Namun karena tidak ada ruangan lain, tiga majelis KI mengadakan rapat putusan di luar ruangan, tepat di samping tempat persidangan.
Setelah rapat, Majelis KI Banten membacakan putusan yang terdiri dari uraian identitas para pihak, duduk perkara atau kronologi kasus, pertimbangan-pertimbangan hukum, kesimpulan majelis komisioner, dan amar putusan yang keseluruhannya setebal 17 halaman.
Dalam putusannya, Ketua Majelis KI Banten Yhannu Setyawan mengatakan, majelis komisioner mengabulkan permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon untuk sebagian atas permintaan kepada termohon. Laporan yang diminta untuk diberikan, kata dia, adalah laporan lengkap kegiatan pengadaan barang/jasa di Sekretariat Daerah Pemprov Banten pada tahun anggaran 2011, baik yang sudah selesai dilaksanakan, yang masih dalam proses berjalan, dan yang akan dilaksanakan.
Sementara untuk permohonan kedua, Majelis Komisioner berpendapat bahwa permohonan terhadap dokumen lengkap pencairan anggaran untuk kegiatan pengadaan barang/jasa di Sekretariat Daerah Provinsi Banten pada tahun 2011 beserta seluruh lampiran tidak dapat diterima. ”Hal ini karena pada 3 Oktober 2011 saat dilakukan permohonan informasi oleh pemohon, termohon belum menguasi dokumen atau informasi yang diminta,” jelas ketua KI Banten ini.
Pada rangkaian putusannya, Majelis Komisioner juga memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak salinan putusan diterima. ”Menetapkan biaya atas penggandaan dan pengiriman salinan dokumen informasi publik dibebankan kepada pemohon,” ujar Yhannu.
Setelah membacakan putusan, Yhannu memberikan kesempatan kepada para pihak, apabila berkeberatan dapat mengajukan banding ke PTUN, atau melalui pengadilan negeri selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan diterima.
Komari, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Banten yang juga Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, mengaku sependapat dengan putusan hakim. Kata dia, sejak awal PPID Utama akan memberikan laporan data proyek di lingkungan Sekretariat Daerah, seperti yang diminta Muhammad HS.
Namun, kata dia, untuk data pencairan anggaran adalah surat pertanggungjawaban (spj) yang harus menempuh audit sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Spj akan menjadi bagian pertanggungjawaban kepala daerah yang harus melalui proses audit BPK. Hasil audit akan disampaikan kepada DPRD Banten,” ujarnya. Menurut Komari, Pemprov Banten menerima putusan ini dan tak akan menempuh banding.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu Pemprov Banten melalui Biro Humas dan Protokol selaku PPID Utama menolak permintaan informasi yang diajukan perseorangan bernama Mohammad HS, warga Kota Bekasi. Mohammad HS meminta data laporan lengkap kegiatan pengadaan barang dan jasa di Setda tahun 2011. Dia juga meminta data dokumen lengkap pencairan anggaran untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan beserta seluruh lampiran dokumen.
Berdasarkan surat balasan dari Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Banten, Komari, selaku PPID Utama yang disampaikan kepada Mohammad HS, permohonan ditolak dengan alasan menjadi informasi yang dikecualikan. Penolakan ini didasarkan UU KIP Pasal 6 ayat (3) butir (e) yang menyatakan bahwa informasi yang tidak bisa diberikan badan publik karena belum dikuasai atau didokumentasikan.
Dasar hukum ajudikasi ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi. (run/yes/ags)
sumber : Radar Banten
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com