Tangerang, Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) Ikut serta dalam penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang pada hari Jum’at. Acara ini digagas oleh FISIP UNIS Tangerang, KI Banten, DPRD Kota Tangerang, KPU Kota Tangerang dan Korda ICMI Kota Tangerang. Acara yang dihadiri oleh Ombudsman RI wilayah banten Bambang Purwanto Sumo. (10/11/2017)
Adanya kerjasama ini dianggap penting karena minimnya SDM yang dimliki oleh Ombudsman sendiri. Sehingga UNIS ini dikategorikan partner yang strategis dalam meluasnya informasi di daerah minim. Ombudsman yang bergerak dibidang pengawas pelayanan publik seperti badan usaha milik negara yang menggunakan uang negara. Jaringan sanggat penting dalam melakukan pengawasan dan tentunya dengan kerjasama lembaga lain. UNIS dianggap oleh Ombudsman merupakan mitra strategis dan dapat membantu di daerah yang masih minim.
Ketua KI Banten Maskur menambahkan, keterbukaan informasi di Banten masih sangat rendah. Di Banten belum banyak lembaga yang informatif. Bahkan nilainya rendah. “Nanti kami akan umumkan lembaga-lembaga itu,” katanya. Ia mengungkapkan, masyarakat masih mengalami hambatan mendapat informasi dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sengketa informasi di Banten juga menduduki peringkat ke empat secara Nasional.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pelayan publik di Provinsi Banten lebih baik lagi serta meningkatkan eksistensi KI Banten. Dan keterbukaan Informasi bagi masyarakat agar tidak takut melapor karna hal sekecil itu dapat memperbaiki Provinsi Banten dalam mendapatkan Informasi publik. (I/R)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com