SERANG, (KB).- Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten memproses pergantian antar waktu (PAW) dua komisionernya yang mengundurkan diri, karena terpilih menjadi Komisioner KPU Banten, yakni Nurkhayat Santoso dan Rohimah. KI Banten telah melayangkan surat kepada gubernur, agar menetapkan dua komisioner untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.
“KI Banten telah melakukan rapat pleno pada Rabu (30/5/2018) dan menerima pengunduran diri atas nama Rohimah dan Nurkhayat Santosa. Di hari yang sama, kami sampaikan surat kepada gubernur Banten perihal permohonan PAW,” kata Ketua KI Provinsi Banten, Ade Jahran, Ahad (3/6/2018).
Ia menjelaskan, proses PAW mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pasal 41 Perda Banten Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Maka, kami mohon kepada gubernur Banten untuk menetapkan dua anggota KI Banten PAW sesuai nomor urut hasil fit and proper test yang telah dilakukan Komisi I DPRD Banten,” ujarnya. Ia berharap, gubernur segera mengisi kekosongan dua komisioner KI tersebut. Sebab, menurut dia, KI Banten agak kedodoran menangani persidangan ajudikasi.
“Kalau dikatakan kedodoran iya juga. Karena, dengan kondisi bertiga, kami harus bekerja ekstra. Dalam setiap sidang itu minimal 3 majelis dan 1 mediator. Artinya, salah satu dari tiga majelis kerjanya double, sebagai mediator dan sebagai majelis dan dalam sehari rata-rata menyidangkan dua perkara,” ucap mantan jurnalis tersebut. Pada 2018 ini, KI menerima sekitar 70 sengketa informasi. “Ada yang sudah selesai dan masih proses persidangan,” tuturnya.
Diketahui, dua dari tujuh orang yang terpilih menjadi Komisioner KPU Banten merupakan anggota KI Banten, yakni Rohimah dan Nurkhayat Santosa. Keduanya juga harus diganti dengan mekanisme penggantian antar waktu (PAW). Dengan terpilihnya Rohimah dan Nurkhayat menjadi komisioner KPU tersebut praktis tersisa tiga komisioner KI, yaitu Ade Jahran, Hilman, dan Masykur.
Ia mengatakan, sesuai dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KI Banten periode 2015-2019, Rohiman dan Nurkhayat akan digantikan Achmad Nasrudin (urutan ke-6) dan Suwardi (urutan ke-7). (RI)*
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com