KI Banten, 5 Jun 2018 15:10 pm

PAW Dua Komisioner KI Banten, Gubernur Diminta Segera Isi Kekosongan

SERANG, (KB).- Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten memproses pergantian antar waktu (PAW) dua komisionernya yang mengundurkan diri, karena terpilih menjadi Komisioner KPU Banten, yakni Nurkhayat Santoso dan Rohimah. KI Banten telah melayangkan surat kepada gubernur, agar menetapkan dua komisioner untuk mengisi kekosongan posisi tersebut.

“KI Banten telah melakukan rapat pleno pada Rabu (30/5/2018) dan menerima pengunduran diri atas nama Rohimah dan Nurkhayat Santosa. Di hari yang sama, kami sampaikan surat kepada gubernur Banten perihal permohonan PAW,” kata Ketua KI Provinsi Banten, Ade Jahran, Ahad (3/6/2018).

Ia menjelaskan, proses PAW mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pasal 41 Perda Banten Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Maka, kami mohon kepada gubernur Banten untuk menetapkan dua anggota KI Banten PAW sesuai nomor urut hasil fit and proper test yang telah dilakukan Komisi I DPRD Banten,” ujarnya. Ia berharap, gubernur segera mengisi kekosongan dua komisioner KI tersebut. Sebab, menurut dia, KI Banten agak kedodoran menangani persidangan ajudikasi.

“Kalau dikatakan kedodoran iya juga. Karena, dengan kondisi bertiga, kami harus bekerja ekstra. Dalam setiap sidang itu minimal 3 majelis dan 1 mediator. Artinya, salah satu dari tiga majelis kerjanya double, sebagai mediator dan sebagai majelis dan dalam sehari rata-rata menyidangkan dua perkara,” ucap mantan jurnalis tersebut. Pada 2018 ini, KI menerima sekitar 70 sengketa informasi. “Ada yang sudah selesai dan masih proses persidangan,” tuturnya.

Diketahui, dua dari tujuh orang yang terpilih menjadi Komisioner KPU Banten merupakan anggota KI Banten, yakni Rohimah dan Nurkhayat Santosa. Keduanya juga harus diganti dengan mekanisme penggantian antar waktu (PAW). Dengan terpilihnya Rohimah dan Nurkhayat menjadi komisioner KPU tersebut praktis tersisa tiga komisioner KI, yaitu Ade Jahran, Hilman, dan Masykur.

Ia mengatakan, sesuai dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KI Banten periode 2015-2019, Rohiman dan Nurkhayat akan digantikan Achmad Nasrudin (urutan ke-6) dan Suwardi (urutan ke-7). (RI)*

Sumber

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
135
Today Visitor
:
1.425
Month Visit
:
16.979
Total Visit
:
542.996
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.