Komisi Informasi (KI) Banten mendorong pemerintah desa transparan dalam mengelola dana desa (DD) dan juga alokasi dana desa (ADD).
Ketua KI Banten Hilman mengatakan, untuk mewujudkan transparansi di pemerintahan desa Maret 2019 akan melaksanakan bimtek keterbukaan informasi untuk perangkat desa Pandeglang dan Lebak.
“Maret kita rencanakan Bimtek keterbukaan informas publik bagi perangkat desa Pandeglang dan Lebak,” ujar Hilman kepada Liputanbanten.co.id, Slasa (5/2/2019).
Diharapkan, melalui bimtek tersebut, pemerintah desa bisa menjalankan amanat undang-undang nomo14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
“Mudah – mudahan dengan bimtek menyadarkan kita semua. Khususnya perangkat desa bahwa desa itu badan publik. Jadi apapun kegiatan di desa harus transparan,” katanya.
“Dalam pemerintahan desa kan sekarang ada dana desa. Tentu pengelolaan dana desa dituntut dan diharapkan bisa mencerminkan transparansi karna mengelola anggaran perlu keterlibatan masyarakat,” tambah Hilman.
Ditegaskan Hilman, bahwa ditengah besarnya dana yang dikelola. Maka impian KI Banten untuk mewujudkan transparasi di pemerintahan desa harus terwujud. “Kita ingin hadir bagaimana keterbukaan informasi ini hadir di desa,” katanya.
Sumber: http://liputanbanten.co.id
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com