Pada Kamis (12/09/19) Komisi Informasi Banten (KI Banten) diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Strategi Manajemen Kehumasan dalam Rangka Mewudujdkan Polri yang Promoter yang diselenggarakan oleh Humas Polri BIDHUMAS Polda Banten T.A 2019. Hilman, S.E.,M.Si selaku Ketua KI Banten menjadi narasumber pada acara tersebut. Turut hadir pada acara tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata.
Dalam kesempatan tersebut, Hilman menjelaskan bahwa informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia sehingga setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, tidak terkecuali Polda Banten.
Selanjutnya Hilman menjelaskan bahwa tidak semua informasi itu wajib dibuka, karena informasi itu ada yang wajib diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib Tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan. Untuk informasi yang dikecualikan Polda Banten tidak wajib memberikan walaupun ada yang meminta informasi, salah satu contohnya yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum.
Di akhir acara dibuka sesi tanya jawab antara pembicara atau narasumber dan peserta dari Polda Banten yang hadir di acara tersebut. Di antara peserta yang hadir, mempertanyakan mengenai siapa saja yang berhak melakukan Permohonan Informasi Publik. Hilam menjawab dengan tegas bahwa setiap warga negara Indonesia berhak melakukan Permohonan Informasi Publik. tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya Hilman berharap terjalin sinergitas antara KI Banten dengan Polda Banten dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten. (Siroj)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com