KI Banten, 5 Feb 2020 13:26 pm

Jelang Pilkada Serentak, KI Banten Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Serang – Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. I Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi PEMILU dan PEMILIHAN pada Pasal 1 butir 20 mengatakan Daftar Informasi Publik Pemilihan Umum dan Pemilihan yang selanjutnya disebut DIP Pemilu dan Pemilihan adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berada di bawah penguasaan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Hal itu disampaikan ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Hilman pada pertemuan di Aula KI Banten bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten, Senin (3/2/2020). Pertemuan ini adalah juga untuk membangun nota kesepahaman penyelenggara pemilu dalam pelaksaan pilkada serentak di provinsi Banten.

Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon menyambut baik undangan KI Banten dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan pilkada serentak di provinsi Banten.

“Terdapat 4 (empat) kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada pada tahun 2020, dan dalam regulasi KPU sudah memiliki PKPU 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum”, ujarnya.

Demikian halnya Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi mengapresiasi dorongan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pilkada. Didih mengaku bahwa secara kelembagaan selalu mengajak seluruh komponen pengawas melaksanakan pengawasan dengan semangat keterbukaan. Sehingga dengan adanya rencana Komisi Informasi membangun MoU Pelaksanaan Keterbukaan dalam penyelenggaraan Pilkada di provinsi Banten, dirinya mengatakan siap berkomitmen untuk hal tersebut.

Sementara itu, Heri Wahidin, Ketua Bodang kelembagaan Komisi Informasi Banten mengatakan, Perki 1/2019 telah mengamanatkan Penyelenggara wajib menyediakan setiap saat Informasi Pemilu dan Pemilihan sekurang-kurangnya terdiri dari: a. daftar informasi khusus Pemilu dan Pemilihan; b. peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; c. dokumen pendukung dalam penyusun peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan; d. nota kesepahaman, perjanjian dengan pihak ketiga terkait penylenggaran Pemilu dan Pemilihan; dan e. informasi Pemilu dan Pemilihan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian Perki 1/2019 juga mengatur informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) bahwa Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan berdasarkan undang-undang wajib ditetapkan oleh PPID sesuai metode dan teknik pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi yang mengatur mengenai pengklasifikasian informasi publik.

Sementara itu Nana Subana mengingatkan penyeleggara dalam beberapa tahapan pilkada diantaranya debat publik, para calon perlu diberikan rambu-rambu terkait informasi yang dikecualikan, sebagaimana pernah terjadi pada pilpres 2019 dimana para calon mengemukakan ke publik terkait kondisi, jumlah dan kekuatan pertahanan militer Indonesia.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Toni Anwar Mahmud (KI Banten), Nurkhayat Santosa dan Eka Satialaksmana (KPU Banten).

Sumber: https://beritatransparansi.co.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
138
Today Visitor
:
1.479
Month Visit
:
17.033
Total Visit
:
543.050
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.