KI Banten, 3 Mar 2020 21:35 pm

KI Banten Teken MoU dengan KPU dan Bawaslu Kota/Kabupaten pada Pilkada Serentak 2020

Serang – Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam keterbukaan informasi publik pada Penyelenggaraan dan pengawasan pilkada serentak 2020 di Provinsi Banten.

Adapun pilkada serentak 2020 dilaksanakan oleh Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.

Ketua KI Banten, Hilman mengatakan bahwa MoU ini dilaksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilihan umum dan pemilihan.

Dalam PerKI tersebut mengatur bagaimana Penyelenggara dan pengawas pemilu memiliki kewajiban untuk menetapkan peraturan mengenai SOP layanan Informasi Pemilu dan Pemilihan; mengumumkan Informasi Pemilu dan Pemilihan secara berkala dan/atau serta merta; menyediakan Informasi Pemilu dan Pemilihan; melayani permintaan Informasi Pemilu dan Pemilihan; memberikan respon permintaan informasi dan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Pemilu dan Pemilihan; membuat dan memutakhirkan DIP Pemilu dan Pemilihan; menetapkan Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan.

“PerKI 1/2019 memberikan kemudahan kepada pemohon yaitu lebih cepatnya waktu dimana PPID wajib memberikan respon atas permintaan informasi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya permintaan Informasi Pemilu dan Pemilihan, berbeda dengan PerKI 1/2010 yang harus menunggu tanggapan Badan Publik selama sepuluh plus tujuh (10+7) hari,” ujar Hilman setelah penandatanganan MoU, Senin (02/03/2020).

Sementara itu Komisioner KPU Banten Eka Satialaksmana dalam sambutannya mengatakan bahwa keterbukaan merupakan salah satu asas penyelenggara, sehingga KPU menyambut baik kerjasama yang dibangun ini.

“Untuk selanjutnya kami akan menindaklanjuti MoU ini dengan membangun prasarana dan sarana minimal dalam bentuk desk layanan informasi publik. Pada tahapan berikutnya KPU, Bawaslu dan KI Provinsi Banten akan melakukan monev penyelenggaaan dan pengawasan keternukaan informasi publik pada Pilkada serentak 2020,” ujar Eka.

Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi juga menyambut baik nota kesepahaman yang dibangun oleh KI Banten dengan penyelenggara pilkada di provinsi Banten. Bawaslu sendiri telah melaksanakan SE Bawaslu RI untuk segera membentuk PPID di Bawaslu Kabupaten/Kota untuk lebih concern dalam memabngun keterbukaan pada pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Pada kesempatan tersebut hadir seluruh Komisioner KI Banten, Kabid Fasilitasi Pembinaan Politik Badan Kesbangpol Provinsi Banten Gustiawan, Sekretariat KI Banten dan dihadiri oleh ketua dan anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara dan pengawas pilkada serentak.

 

Sumber: https://www.banteninfo.com/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
61
Today Visitor
:
1.039
Month Visit
:
16.593
Total Visit
:
542.610
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.