Serang (16/7) Komisi Informasi Banten dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pasal 37 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) telah memasuki tahap Monitoring dan Evauasi (Monev) Badan Publik Provinsi Banten Tahun 2020.
Setelah rangkaian sosialisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten pada (1/7) yang lalu. KI Banten juga melaksanakan sosialisasi terhadap Pemerintah Kabupaten dan Kota se-provinsi Banten.
Dalam Monev tahun 2020, KI Banten juga melakanakan eksebisi dengan melaksanakan monitoring terhadap partai politik peraih kursi DPRD Provinsi Banten dan 3 (tiga) pemerintahan desa pada masing-masing pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Sosialisi Monev ini dilaksanakan pada Kamis (16/7) di Kantor KI Banten dengan mengundang 4 (empat) Kabupaten yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)Kabupaten Serang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)Kabupaten Lebak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten (DPMPD)Pandeglang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Pada acara sosialiasi tersebut, wakil Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 8 Perki 1 tahun 2018 Tentang SLIP Desa mengamanatkan dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dimana Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa dan Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa.
“Dalam Monev tahun 2020, KI Banten akan melakukan monitoring terhadap Pemerintahan Desa, dimana Desa yang dimonitoring tersebut adalah desa yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten masing-masing, dengan kriteria, Desa yang ditunjuk sebanyak 3 (tiga) desa, memiliki kepala desa dan sekretaris desa definitif, perangkat desa yang lengkap serta telah memiliki web yang tertintegrasi dengan web resmi pemerintah kabupaten masing-masing”, ujar Toni
Sementara itu DPMD Kabupaten Lebak, Tahidin mengatakan bahwa banyak Pemerintahan Desa di Kabupaten Lebak yang telah memiliki website resmi, namun belum terintegrasi dengan website Pemerintah Kabupaten Lebak.
Lain halnya dengan Sekretaris DPMPD Kabupaten Tangerang, Mas Yoyon Suryana bahwa Pemerintahan Desa di Kabupaten Tangerang belum memiliki website resmi sehingga menjadi masalah tersendiri dalam upaya melaksanakan Perki 1 tahun 2018, sehingga meminta kepada Komisi Informasi Banten untuk dapat melakukan bimbingan teknis dan supervisi kepada pemerintahan Desa di wilayah Kami, ujarnya.
Pada kesematan tersebut, Ketua KI Banten, Hilman mengatakan bahwa sosialiasi Monev 2020 ini adalah bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemeringkatan Badan Publik tahun 2020 dimana empat kategori badan publik yaitu, OPD di Lingkungan Pemprov Banten, Pemerintah Kabupten/Kota, Lembaga Non Struktural/Vertikal dan BUMD se-Provinsi Banten sementara Partai Politik Provinsi Banten dan Pemerintahan Desa menjadi badan publik yang dimonitoring saja atau eksebisi, ujarnya.
Kegiatan yang dipandu oleh Kabid Advokasi, Sosialiasi dan Edukasi (ASE) KI Banten Nana Subana, menegaskan bahwa Pemerintahan Desa yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten selambat-lambatnya diterima KI Banten pada 27 Agustus 2020.
Pada pertemuan tersebut, hadir Seluruh Komisioner KI Banten.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com