KI Banten, 6 Nov 2020 08:00 am

KI Banten Lakukan Visitasi ke PPID Kabupaten Serang

SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten me‎lakukan visitasi atau pembuktian atas ketersedian keterbukaan informasi publik ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen atau PPID Kabupaten Serang, Agus Yasa, pada Rabu (4/11/2020).

Hasil dari visitasi itu sendiri akan dilakukan ekspose pada bulan Desember 2020 mendatang.

Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Banten, Nana Subana mengatakan, tahun ini pihaknya sedang membuat peringkat bagi badan publik dalam keterbukaan informasi publik. Salah satu agendanya pertama adalah pemantauan web dan sudah dilakukan pada Oktober kemarin.

Kemudian dilanjutkan presentasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan terakhir agendanya visitasi pembuktian atas ketersedian keterbukaan informasi Publi‎k di kabupaten/kota.

“Itu diharapkan menjadi bagian evaluasi badan publik dalam melayani keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat,” ujarnya kepada wartawan di Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang.

Terkait tindaklanjut bagi kabupaten/kota yang keterbukaan informasi publiknya tidak maksimal,  dirinya menjelaskan, pihaknya tidak diberi kewenangan untuk memberikan sanksi. Namin, bagi KI menjalankan Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah kewajiban badan publik.

“Jadi yang menggunakan anggaran negara dia meski terbuka bagi masyarakat, sesuai peraturan perundang-undangan. Kita tidak memberikan sanksi, tapi saya kira ekspose yang akan dilaksanakan KI akan menjadi bagian dari penilaian masyarakat terhadap badan publik,” bebernya.

Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang‎, Anas Dwi Satya Prasadya berharap, pihaknya dapat memperoleh peringkat pertama dalam kegiatan pemeringkatan badan publik yang dilaksanakan oleh KI Banten itu. Soalnya respon dari OPD juga cukup bagus.

“Kekurangan-kekurangan yang ada sekarang kita lengkapi, karena menyangkut tindaklanjut daripada permintaan informasi dari bawah,” pungkasnya.

 

Sumber: http://globalonline.co.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
171
Today Visitor
:
1.377
Month Visit
:
16.931
Total Visit
:
542.948
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.