SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mengingatkan agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online berlangsung terbuka.
Demikian diungkapkan Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud kepada wartawan, pada Kamis, (16/6/2022).
Toni menyatakan, seluruh sekolah baik SMA/SMK dan SKh di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, agar mengumumkan informasi publik kaitan dengan pelaksanaan PPDB.
Keterbukaan informasi publik pada pelaksanaan PPDB kata dia, harus diumumkan kepada publik, mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi, sampai dengan pengumuman hasil kelulusan.
“Seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan bahwa pada Pasal 11 Ayat (1) huruf b angka 9 dinyatakan informasi tentang penerimaan calon peserta didik pada Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum termasuk Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,” paparnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk itu pihaknya mengajak kepada seluruh penyelenggara PPDB tahun 2022 agar dapat patuh terhadap agenda keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten.
“Sehingga kepercayaan masyarakat juga menjadi validitas hasil PPDB tahun ini,” ucapnya.
Sumber: https://faktabanten.co.id/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com