KI Banten, 3 Feb 2023 10:11 am

KI Dan Ombudsman Banten Sepakat Wujudkan Kualitas Layanan Informasi Publik

SERANG – Komisi Informasi (KI) Banten menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, pada Kamis, (2/2/2023) kemarin.

Turut hadir Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi yang didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Mal Administrasi, Eni Nuraeni, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Paporan, Sirojudin dan Asisten Pencegahan Administrasi Rizal Nurjaman.

Dalam kesempatan tersebut, Fadli menjelaskan, bahwa Komisi Informasi Provinsi Banten merupakan lembaga yang identik dengan Ombudsman yaitu menerima aduan masyarakat, dan yang menjadi objek pengawasannya adalah lembaga yang sebagian atau seluruhnya menggunakan APBN/APBD.

“Ombudsman berfungsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas, ujarnya,” ungkapnya.

Fadli juga mengatakan, perlu adanya sosialiasi bersama antara KI Banten dan Ombudsman Perwakilan Banten, supaya masyarakat mengetahui tugas dan fungsi kedua lembaga ini.

Pihaknya mengajak KI Provinsi Banten untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan badan publik Provinsi Banten dengan tugas dan fungsinya masing-masing sebagai lembaga negara.

Sementara itu Ketua KI Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud menyambut baik kehadiran Ombudsman Perwakilan Banten ini.

Toni menyampaikan, tugas Komisi informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi, dimana pada tahun 2022, KI Banten telah menyelesaikan 122 register.

Toni juga menerangkan, selain melaksanakan tugas tersebut, KI Banten memiliki peran dalam memastikan badan publik di provinsi Banten untuk patuh terhadap Keterbukaan Informasi Publik.

Toni bersepakat untuk bekerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Banten untuk memastikan kepatuhan Badan Publik untuk terbuka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“KI Banten dan Ombudsman akan membangun perjanjian kerjasama dalam hal peningkatan kualitas layanan publik dan layanan informasi publik yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara dan penyelenggaran negara. Pertemuan ini merupakan titik awal dan rencananya akan dibangun kerjasama secara nasional di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia,” beber Toni.

Diketahui dalam kesempatan tersebut juga turut hadir Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, Dan Edukasi (ASE) Nana Subana, Komisioner Bidang Kelembagaan, Heri Wahidin, didampingi Asisten Ahli Ketua, Ahmad Farhan Hidayatullah Panitera Pengganti, Rijal Setia Pratama. 

 

 

Sumber: https://faktabanten.co.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
176
Today Visitor
:
1.200
Month Visit
:
16.754
Total Visit
:
542.771
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.