SERANG, (KB).- Divisi Akuntabilitas Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten Ahmad Subhan menilai Perda Transparansi Kota Cilegon melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal itu didasarkan banyak sekali kerancuan dalam pasal–pasal pada perda tersebut.
“Diantaranya yang paling terlihat adalah nomenklatur Komisi Informasi Daerah, yang jelas tidak ada nomenklatur tersebut dalam UU KIP, serta pembentukan Komisi Transparansi dan Partisipasi Publik yang tidak jelas tugas serta wewenangnya. Bahkan terlihat berpotensi mengganggu hak publik dalam meminta informasi serta tumpang tindih dengan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” kata Subhan dalam siaran pers, Kamis (2/7/2015).
Ia mengatakan perda yang dimaksud yakni Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Publik Dalam Penyelenggaraan dan Pembangunan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 15 April 2015.
Terkait kasus ini, ujar dia, Pattiro Banten akan mencoba menggunakan jalur hukum untuk membatalkan perda yang jelas sudah melanggar aturan diatasnya. “Kami juga mengimbau kepada pemerintah daerah di Provinsi Banten untuk dapat patuh terhadap amanat UU KIP. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara mudah, yaitu memastikan berjalannya PPID dengan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi PPID yang jelas. Untuk memastikan pendokumentasian informasi serta memudahkan pelayanan, maka PPID harus menetapkan Daftar Informasi Publik yang dikuasainya,” ujarnya. (H-32)***
Sumber : kabar-banten.com
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com