Administrator, 27 Jul 2015 17:15 pm

PERDA TRANSPARANSI LANGGAR UU KIP

SERANG, (KB).- Divisi Akuntabilitas Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten Ahmad Subhan menilai Perda Transparansi Kota Cilegon melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal itu didasarkan banyak sekali kerancuan dalam pasal–pasal pada perda tersebut.
“Diantaranya yang paling terlihat adalah nomenklatur Komisi Informasi Daerah, yang jelas tidak ada nomenklatur tersebut dalam UU KIP, serta pembentukan Komisi Transparansi dan Partisipasi Publik yang tidak jelas tugas serta wewenangnya. Bahkan terlihat berpotensi mengganggu hak publik dalam meminta informasi serta tumpang tindih dengan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” kata Subhan dalam siaran pers, Kamis (2/7/2015).
Ia mengatakan perda yang dimaksud yakni Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2015 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Publik Dalam Penyelenggaraan dan Pembangunan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 15 April 2015.
Terkait kasus ini, ujar dia, Pattiro Banten akan mencoba menggunakan jalur hukum untuk membatalkan perda yang jelas sudah melanggar aturan diatasnya. “Kami juga mengimbau kepada pemerintah daerah di Provinsi Banten untuk dapat patuh terhadap amanat UU KIP. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara mudah, yaitu memastikan berjalannya PPID dengan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi PPID yang jelas. Untuk memastikan pendokumentasian informasi serta memudahkan pelayanan, maka PPID harus menetapkan Daftar Informasi Publik yang dikuasainya,” ujarnya. (H-32)***

 

Sumber : kabar-banten.com

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
71
Today Visitor
:
1.049
Month Visit
:
16.603
Total Visit
:
542.620
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.