Administrator, 4 Sep 2025 15:53 pm

KI Banten dan DPRD Banten Gelar Bimtek Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Pandeglang

Pandeglang, 3 September 2025 — Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, bertempat di Kp. Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Maja, Kabupaten Pandeglang.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Muhaemin ini diikuti oleh sekitar 50 peserta dari masyarakat Kelurahan Saruni. Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat serta aparatur kelurahan terkait pentingnya keterbukaan informasi publik.

Pemaparan Narasumber

Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber utama:

  • Hj. Eka Widya Lestari, M.Pd (Anggota Komisi I DPRD Banten)
    Menjelaskan tugas pokok dan fungsi DPRD, pentingnya keterbukaan informasi publik di tingkat RT/RW dan kelurahan, serta kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi anggaran secara transparan kepada masyarakat.

  • H. Kori Kurniawan (Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten)
    Memaparkan sejarah lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008, tujuan keterbukaan informasi, definisi informasi publik, serta kewajiban badan publik membentuk PPID agar masyarakat mudah mengakses informasi. Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sesi Diskusi dan Tanya Jawab

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi.

  • Zamjani menanyakan langkah konkret sosialisasi keterbukaan informasi. Narasumber menjelaskan bahwa Bimtek ini merupakan salah satu bentuk nyata sosialisasi UU 14/2008 dan peraturan turunannya.

  • Bayu Nugraha menanyakan fungsi Komisi Informasi. Dijelaskan bahwa KI berperan menjalankan UU KIP, menetapkan standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Penutup

Acara berlangsung lancar, interaktif, dan penuh partisipasi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan aparatur desa/kelurahan serta masyarakat Kelurahan Saruni semakin memahami dan mampu mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dengan baik, berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi.(htb/AA)

Berita Terkait

Agenda

15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
14.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal 2
11.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


15Sep
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Putusan
10.30

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
70
Today Visitor
:
659
Month Visit
:
5.953
Total Visit
:
513.488
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

    WhatsApp: 0851-1759-7100 

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.