Pandeglang, 3 September 2025 — Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, bertempat di Kp. Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Maja, Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Muhaemin ini diikuti oleh sekitar 50 peserta dari masyarakat Kelurahan Saruni. Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat serta aparatur kelurahan terkait pentingnya keterbukaan informasi publik.
Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber utama:
Hj. Eka Widya Lestari, M.Pd (Anggota Komisi I DPRD Banten)
Menjelaskan tugas pokok dan fungsi DPRD, pentingnya keterbukaan informasi publik di tingkat RT/RW dan kelurahan, serta kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi anggaran secara transparan kepada masyarakat.
H. Kori Kurniawan (Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten)
Memaparkan sejarah lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2008, tujuan keterbukaan informasi, definisi informasi publik, serta kewajiban badan publik membentuk PPID agar masyarakat mudah mengakses informasi. Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi.
Zamjani menanyakan langkah konkret sosialisasi keterbukaan informasi. Narasumber menjelaskan bahwa Bimtek ini merupakan salah satu bentuk nyata sosialisasi UU 14/2008 dan peraturan turunannya.
Bayu Nugraha menanyakan fungsi Komisi Informasi. Dijelaskan bahwa KI berperan menjalankan UU KIP, menetapkan standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Acara berlangsung lancar, interaktif, dan penuh partisipasi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan aparatur desa/kelurahan serta masyarakat Kelurahan Saruni semakin memahami dan mampu mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dengan baik, berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com
WhatsApp: 0851-1759-7100