SERANG, (KB).- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menguatkan putusan majelis komisioner Komisi Informasi (KI) Banten nomor 1006/III/KI BANTEN-PS/2015 tentang penolakan LSM AMMINDO Banten yang bersengketa di KI, karena tak memiliki surat keputusan (SK) tentang penetapan anggaran dasar LSM dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan).
Demikian terungkap dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim PTUN Serang diketuai Riamlan Sihite, Kamis (12/11/2015). Sidang dihadiri Ketua LSM AMMINDO Sulaiman Hasan selaku Penggugat, tergugat badan publik PLN Perdesaan Banten yang diwakili Oleh Defi, serta pihak KI Banten yang diwakili Nurkhayat Santosa.
Perkara tersebut bermula ketika KI Banten menolak LSM yang tidak memiliki SK penetapan anggaran dasar dari Kemenkumham. Dengan demikian, LSM tersebut tidak bisa beracara permohonan informasi publik ke KI Banten. KI mengacu pada Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) yang menyebutkan, bahwa pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan permohonan, yakni foto kopi identitas yang masih berlaku dalam hal pemohon perorangan atau anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal pemohon adalah badan hukum.
“Saya juga menghadiri sidang pembacaan putusan di PTUN Serang. Namun, KI Banten memang tidak duduk sebagai tergugat, tetapi kami diundang. Yang duduk sebagai tergugat adalah PLN Perdesaan Banten, sebagai badan publik yang diminta data oleh LSM AMMINDO,” kata Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Ade Jahran, dalam keterangan persnya, kemarin.
Sumber : Kabar Banten
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com