Hotob, 13 Nov 2015 10:22 am

Gugatan LSM, PTUN Menangakan KI Banten

SERANG, (KB).- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menguatkan putusan majelis komisioner Komisi Informasi (KI) Banten nomor 1006/III/KI BANTEN-PS/2015 tentang penolakan LSM AMMINDO Banten yang bersengketa di KI, karena tak memiliki surat keputusan (SK) tentang penetapan anggaran dasar LSM dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan).

Demikian terungkap dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim PTUN Serang diketuai Riamlan Sihite, Kamis (12/11/2015). Sidang dihadiri Ketua LSM AMMINDO Sulaiman Hasan selaku Penggugat, tergugat badan publik PLN Perdesaan Banten yang diwakili Oleh Defi, serta pihak KI Banten yang diwakili Nurkhayat Santosa.

Perkara tersebut bermula ketika KI Banten menolak LSM yang tidak memiliki SK penetapan anggaran dasar dari Kemenkumham. Dengan demikian, LSM tersebut tidak bisa beracara permohonan informasi publik ke KI Banten. KI mengacu pada Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) yang menyebutkan, bahwa pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan permohonan, yakni foto kopi identitas yang masih berlaku dalam hal pemohon perorangan atau anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal pemohon adalah badan hukum.

“Saya juga menghadiri sidang pembacaan putusan di PTUN Serang. Namun, KI Banten memang tidak duduk sebagai tergugat, tetapi kami diundang. Yang duduk sebagai tergugat adalah PLN Perdesaan Banten, sebagai badan publik yang diminta data oleh LSM AMMINDO,” kata Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Banten, Ade Jahran, dalam keterangan persnya, kemarin.

 

Sumber : Kabar Banten

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
162
Today Visitor
:
1.226
Month Visit
:
16.780
Total Visit
:
542.797
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.