Tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik .namun pasca putusan Komisi Informasi atas suatu sengekta yang telah diputuskan masih adanya kekosongan hukum sehingga dibutuhkan suatu payung hukum untuk mengikat putusan KI.
Untuk itu dilakukan diskusi terbatas antara KI Pusat, KI Provinsi dan Akademisi di Komisi Informasi Jawa Timur yang menghasilkan draft/usulan kepada Mahkamah Agung RI untuk dapat dijadikan Peraturan Mahkamah Agung
Tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik .namun pasca putusan Komisi Informasi atas suatu sengekta yang telah diputuskan masih adanya kekosongan hukum sehingga dibutuhkan suatu payung hukum untuk mengikat putusan KI.
Untuk itu dilakukan diskusi terbatas antara KI Pusat, KI Provinsi dan Akademisi di Komisi Informasi Jawa Timur yang menghasilkan draft/usulan kepada Mahkamah Agung RI untuk dapat dijadikan Peraturan Mahkamah Agung
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com