SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten pada awal tahun ini sudah menerima 13 permohonan sengketa informasi publik. Tahun lalu, KI juga masih menyisakan sebanyak 40 permohonan sengketa informasi publik, yang belum disidangkan.
Menurut Komisioner KI Provinsi Banten Ade Jahran, total sengketa yang saat ini ditangani oleh KI sebanyak 53 kasus sengketa informasi. Dari 53 sengketa informasi, 13 di antaranya baru masuk pada Januari, dan sisanya merupakan pekerjaan rumah tahun 2015 kemarin.
"Awal tahun ini ada 13 pengajuan sengketa yang kita terima, dan 40 dari tahun 2015 kemarin. Jadi totalnya sebanyak 53 yang sudah masuk," kata Ade kepada wartawan ditemui di Humas Pemprov Banten, Senin (18/01).
Dari pengajuan yang masuk di awal 2016 ini, lanjut Ade, seluruhnya masih berkaitan dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di kabupaten/kota yang dilakukan dari perseorangan dan lembaga.
"Semua gugatan ditunjukkan ke dinas di kabupaten/kota, kebanyakan pemohonnya juga dari kelompok sama lembaga," ungkapnya.
Mantan wartawan ini mengaku, isi gugatan yang dilayangkan didominasi informasi proyek pengadaan. “Hampir semua gugatan mempersoalkan pengadaan barang," jelasnya.Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Banten Deden Apriyadhi mengatakan, terkait gugatan informasi yang berkaitan dengan dinas di lingkungan Pemprov Banten, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait.
“Kami akan melakukan sosialisasi dengan dinas di lingkungan Pemprov Banten bahwa keterbukaan informasi itu penting,” katanya.Terkait prestasi keterbukaan informasi, Deden berjanji akan segera memperbaiki prestasi tersebut. Pasalnya, Pemprov Banten mendapatkan peringkat ke delapan dalam keterbukaan informasi. (satibi)
Sumber : bantenraya.com
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com