Hotob, 7 Mar 2016 18:06 pm

Karo Humas : Biro Umum Gugat Haerudin Bukan KI Banten

IBC, Serang – Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten melakukan upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Komisi Informasi (KI) Banten. Gugatan soal sengketa informasi, dimana isu tersebut seolah terbalik dari fakta.

 

“Biro Umum itu menggugat Haerudin bukan KI Banten terkait sengketa informasi,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Banten, Deden Apriandhi kepada IBC di Pendopo Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug Kota Serang pada Senin, 7 Maret 2016.

Dijelaskan Deden Apriandhi gugatan yang dilayangkan ke PTUN melalui Biro Hukum untuk menolak atas permintaan informasi yang diminta Haerudin kepada Biro Umum. Karenanya, Keputusan KI Banten itu memenangkan Haerudin, agar Biro Umum memberikan informasi DPA tahun 2015.

Baca juga : Soal Sengketa Informasi, Siapa yang Digugat Biro Umum Setda Banten?

Keputusan KI Banten agar Biro Umum berhak memberikan informasi ke Haerudin. Jadi, menggugat ke PTUN,” terang Deden Apriandhi seraya menambahkan, bahwa hingga kini pihaknya belum mengetahui proses selanjutnya yang ditangani Biro Hukum. “Belum ada info lagi sudah sampai mana,” tutur Deden Apriandhi.

Biro Umum Setda Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten tidak puas dengan putusan Komisi Informasi (KI) Banten, terkait hasil keputusan sengketa informasi. Sehingga, Biro Umum Setda Pemprov Banten melakukan gugatan informasi ke Pengadilan Tata Urusan Negara (PTUN).

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Setda Banten Siti Nina Ma’ani, dari pemohon mengajukan mediasi,  jika belum puas maka diajukan sengketa informasi melalui sidang ajudikasi. Jika masih tidak puas bisa melanjutkan proses ke PTUN dan langkah terakhir adalah Mahkamah Agung.

“Artinya langkah yang dilakukan oleh kami, adalah mengikuti mekanisme yang ada. Dalam sengketa informasi, tidak bisa diselesaikan di bawah tangan,” kata Siti Nina Ma’ani kepada wartawan di Kota Serang pada Selasa, 1 Maret 2016.

Sementara itu menurut Haerudin, bahwa yang digugat oleh Biro Umum adalah pihaknya, bukan KI Banten. “Yang digugat itu saya bukan KI Banten. Jadi, jangan menggugat Keputusan KI, karena yang tergugat oleh Biro Umum adalah saya, dan saya tidak punya kewenangan membatalkan keputusan KI Banten,” ujar Haerudin.

Haerudin mempertanyakan pernyataan Karo Umum Setda Banten soal penyelesaian dibawah tangan. “Setahu saya yang biasa disebut dibawah tangan itu soal kawin lagi. Saya sedang tidak sedang kawin lagi,” cetus Haerudin.

Reporter  : Arif/ Raka

Redaktur : Arif Soleh

Sumber : inilahbanten.com

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
232
Today Visitor
:
491
Month Visit
:
16.045
Total Visit
:
542.062
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.