Serang, - Komisi Informasi Banten (KI Banten) menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi antara Pemohon Tb Azhi Adha Okta Yana terhadap Termohon MTs Negeri Kota Serang, yang berlangsung di ruang sidang lantai 2 KI Banten pada Selasa, (28/2).
Pada sidang kali ini, Majelis Komisioner (MK) yang diketuai oleh Nurkhayat Santosa dengan Anggota MK Maskur dan Hilman serta Panitera pengganti Hujaji melaksanakan agenda sidang awal, pada sidang awal ini para pihak hadir memenuhi undangan yang dikirim oleh panitera KI Banten.
Pada persidangan dengan nomor register 003/I/KI Banten-PS/2017 tersebut pihak Pemohon menyatakan tujuan meminta informasi adalah bahwa masyarakat berhak mengetahui dan memperoleh informasi dari badan publik yang sumber anggarannya berasal dari APBN/APBD.
Sementara, Termohon yang diwakili oleh Drs. H. Ahmad Rifa'i M.Pd selaku kepala sekolah MTs Negeri Kota Serang menyatakan bahwa pihaknya sudah mendisposisikan kepada Staf untuk memberikan/menyiapkan informasi yang diminta Pemohon. "Kami siap terbuka untuk masyarakat, apalagi tujuannya untuk membangun MTs ini," ujarnya dihadapan Majelis Komisioner.
MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Pemohon diterima dan dilanjutkan keproses mediasi, mediasi ini pun para pihak menyepakati dari hasil mediasi yang dipimpin oleh Mediator Ade jahran. (tob)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com