Sidang ajudikasi nonligitasi tahap Pembuktian Komisi Infomasi Provinsi Banten dengan nomor sengketa 041/III/KI Banten-PS/2018 antara Pemohon Moch Ojat Sudrajat S terhadap Termohon SMAN CMBBS Kabupaten Pandeglang pada tanggal 14 September 2018 bertempat di Kantor Komisi Informasi Banten ini dinyatakan ditunda dan dijadwalkan kembali untuk sidang lanjutan pada tanggal 24 September 2018.
Pada sidang tahap pembuktian mengenai permohonan untuk memperoleh informasi berupa Laporan Keuangan Penggunaan Dana BOS Tahun Ajaran 2016/2017, Laporan Penggunaan Dana BOSDA Tahun Ajaran 2016/2017, Laporan Penggunaan Dana Komite Sekolah berupa DSP dan SPP pada Tahun Ajaran 2016/2018, dan RAKS/RAPBS Tahun Ajaran 2017/2018 pada SMAN CMBBS Kabupaten Pandeglang dihadiri oleh kedua belah pihak Pemohon dan Termohon. Termohon membawa saksi bernama WIneng SIti Rohmah yang sebagai staf Tata Usaha Di SMAN CMBBS Kabupaten Pandeglang.
Saksi memberikan keterangan mengenai penerimaan surat permohonan informasi dari Pemohon bahwa ia tidak menerima surat tersebut. Maka Majelis Komisioner yang diketuai oleh H. Maskur S.H.I., M.H. memutuskan untuk menunda sidang tersebut dan dijadwalkan kembali. (Vera)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com