Komisi Informasi Provinsi Banten menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan kedua antara Pemohon Iwan Hermawan melawan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan nomor register 112/XII/KI BANTEN-PS/2019 pada hari rabu, 10 juni 2020 tanpa dihadiri Pemohon dan Termohon.
Bertindak sebagai ketua Majelis yaitu Nana Subana didampingi oleh Toni Anwar Mahmud dan Heri Wahidin sebagai Anggota Majelis serta didampingi oleh H. Nana Mulyana sebagai Panitera Pengganti.
Pada sidang pemeriksaan awal tanggal 3 Juni 2020 Pemohon dan Termohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Majelis Komisioner memutuskan berdasarkan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa dalam hal Pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka Permohonan dinyatakan gugur.
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com