Majelis Komisioner menggugurkan permohonan penyelesaian sengketa LSM Barisan Pembela Kebenaran (BAPEKA) terhadap beberapa SDN diwilayah Kota Tangerang Selatan pada Selasa (10/5/2016), Ketua Majelis Komisioner Maskur beranggotakan Hilman dan Rohimah menyatakan permohonan menjadi gugur dikarenakan Pemohon sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas
Menurut Maskur dari kepaniteraan sudah mengundang Pemohon secara patut namun Pemohon tidak hadir.
Dalam surat permohonannya Pemohon meminta dokumen Salinan pertanggungjawaban BOS Pusat, anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) TA 2014-2015 kepada Termohon.
“Persidangan pertama hanya dihadiri oleh Termohon saja, namun karena dianggap butuh keterangan dari Pemohon maka kami menjadwalkan kembali sidang selanjutnya, tetapi Pemohon kembali tidak hadir”. ujar Maskur
“Berdasarkan pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 menyebutkan bahwa dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur. Atas dasar tersebut maka permohonan dinyatakan gugur”. Tegas Maskur. (Trio)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com