Administrator, 20 Feb 2012 15:53 pm

Sengketa Informasi Masuk Polda Banten

16 Desember 2012

 

SERANG - Untuk kali pertama, kasus sengketa informasi di Banten masuk ranah pidana. Seng­keta informasi tersebut antara Mu ham mad Hs, warga Jakarta Timur, de ngan Sekretariat Pemprov Banten yang sudah selesai hingga sidang aju dikasi Komisi Informasi (KI) Pro vinsi Banten.
Imbas atas ketidakpuasaan hasil sidang ajudikasi yang digelar akhir Ja nuari lalu, Muhammad Hs me laporkan Sekretaris Daerah Pemprov Banten Muhadi dan Kepala Biro Humas dan Protokol Komari ke Pol da Banten. Laporan dilayangkan atas dugaan ketidakpatuhan kedua nya terhadap Un dang-Un dang No mor 14 Tahun 2008 tentang Keter bu ka an In for masi Publik (UU KIP).
Ketua KI Pro vinsi Ban ten Yhannu Setya wan mem be narkan terkait la poran Mu ham mad Hs ke Polda Banten. “Kami baru saja diminta ke terangan oleh Ditreskrimsus Polda Banten terkait la­poran pi dana sengketa informasi dari Muhammad Hs,” kata Yhan nu di Kan tor KI Provinsi Ban ten, Rabu (15/2).
Yhannu me ngaku be lum tahu siapa ter lapor kasus ini. “Saya ha nya diminta keterangan oleh Polda Ban ten,” ujarnya. Meski demikian, ka ta dia, UU KIP memang mempunyai implikasi sanksi pidana kepada badan pub lik yang dinilai abai terhadap ke terbukaan informasi publik. “Ada ancaman hukuman pidana paling lama satu tahun yang tertuang dalam UU KIP,” ujarnya.
Sekadar diketahui, pada sidang aju dikasi perkara dengan Nomor 028/XII/REG-KI-BANTEN/2011, Selasa (17/1), Ketua Majelis KI Banten me ngabulkan sebagian permohonan in formasi yang diajukan Muhammad Hs. Informasi yang diminta untuk di berikan adalah laporan lengkap ke­giatan pengadaan barang/jasa di Sekretariat Daerah Pemprov Banten pada tahun anggaran 2011. Sementara untuk permohonan kedua yakni dokumen lengkap pencairan anggaran pengadaan barang/jasa di Sekretariat Daerah Provinsi Banten pada tahun 2011, Majelis Ko mi­sioner menilai tidak dapat diterima.
Muhammad Hs membenarkan telah me nyampaikan laporan ke Polda. Ia mem benarkan bahwa Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Banten Komari dan Sekda Banten Muhadi. Menurutnya, putusan sidang ajudikasi berisi dua hal yakni memerintahkan Pemprov Banten memberikan seluruh informasi yang diminta oleh pemohon dalam batas waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterima salinan putusan. “Namun sampai batas waktu yang ditentukan, pihak Pemprov Banten belum menjalankan amar putusan tersebut,” tandasnya.
Menurutnya, kedua pejabat Pemprov Ban ten tersebut diduga melanggar Pasal 52 UU KIP yakni bertindak secara sengaja tidak memberikan informasi publik se suai dengan perintah amar putusan KI Banten. Sesuai pasal tersebut, kata dia, Muhadi dan Komari terancam pi dana satu tahun kurungan penjara. “Orang yang harus bertanggung jawab atas pembangkangan perintah amar pu tusan adalah Kepala Biro Humas selaku PPID dan Sekda selaku atasan PPID,” ujarnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Komari me ngaku sudah tahu terkait laporan Muhammad Hs. “Saya belum dipanggil Polda terkait kasus ini. Kita belum tahu subs tansi yang dilaporkan. Kita tunggu proses kesinambungan kasus ini,” ujarnya.
Di ruang kerjanya, Kasubdit IV Fis mondev (fiskal, moneter, devisa) Di rek torat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Andik Puji Santoso mem benarkan bahwa Ketua KI Banten Yhannu Setyawan sudah dimintai keterangan selama 1,5 jam mulai pukul 10.00 WIB. Dia mengatakan, pemeriksaan terkait pe nyelidikan kasus sengketa informasi yang dilaporkan Muhammad Hudaya alias Muhammad Hs, warga Jalan Harapan Indah Nomor 1, RT 002/012, Kelurahan Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
“Kasus ini dilaporkan ke kami setelah ada putusan Majelis Komisioner KI Ban ten yang tidak dilakukan Setda Provinsi Banten. Kasus ini memang baru pertama di Banten. Ketua KI Banten kami mintai keterangan seputar ke be naran pemohon (Muhammad Hs-red) dan keputusan majelis komisioner,” te rang Andik.
Kasus ini bermula ketika pada 3 Oktober 2011 Muhammad Hs mengajukan per mohonan kepada Setda Provinsi Banten untuk memberikan laporan tertulis tentang pengadaan barang dan jasa di Setda, baik yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan. Pe mohon juga meminta dokumen lengkap pencairan anggaran untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di Setda Provinsi Banten 2011 beserta seluruh lampiran dan dokumen pendukung kegiatan.
Namun, pada 10 Oktober, Komari se laku PPID memberikan jawaban yang mengecewakan pemohon. Secara tertulis, dia tidak dapat memenuhi permintaan Muhammad Hs. Alasannya informasi yang diminta masuk kategori informasi yang dikecualikan.
Pada 30 Desember 2011 permasalahan tersebut diadukan ke KI Banten. Mu hammad Hs meminta lembaga ini me nyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi. Pada 17 Januari, KI Banten mengeluarkan putusan. KI Banten menga bulkan sebagian permohonan pemohon, informasi yang diminta me rupakan informasi terbuka, dan me merintahkan termohon untuk mem berikan informasi yang diminta pe mohon. “Putusan itu seharusnya dila kukan termohon tujuh hari setelah sa linan diterima pihak termohon,” jelas Andik.
Dia menyatakan, sengketa informasi publik tersebut dapat dipidanakan. Se suai Pasal 52 UU Nomor 14/2008, pihak yang bersalah diancam dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan atau denda Rp 5 juta. (run-don/alt/zen)

 

sumber : Radar Banten

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
178
Today Visitor
:
1.189
Month Visit
:
16.743
Total Visit
:
542.760
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.