SERANG, (KB).- Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
Kerjasama sebelumnya dilakukan dengan Balai Perlindungan Sosial (BPS) Provinsi Banten yang selaras dengan adanya Jurusan Bimbingan Konseling Islam (BKI). Kini Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (BKI) yang memegang andil terhadap perjanjian kerja sama ini.
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Endad Mursadad mengatakan, Jurusan KPI sudah banyak memiliki kontribusi terhadap fakultas.
“Nanti, sebentar lagi pun akan ada MoU dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dan kita Fakultas Dakwah bukan hanya sekadar terdepan karena gedungnya saja yang berada di depan, akan tetapi, saat ini Fakultas Dakwah telah menjadi kecemburuan bagi fakultas-fakultas lainnya, mulai dari jumlah mahasiswanya yang meningkat, sampai dengan pada kegiatan-kegiatannya yang luar biasa,” tuturnya, Jumat (5/10/2018).
Ketua Jurusan KPI, Muhibudin mengatakan secara umum berbicara tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi, dari mulai pendidikan, penelitian, dan pengabdian, akan ada keterikatan dengan Komisi Informasi (KI).
“Jadi antara Komisi Informasi dengan Fakultas Dakwah diharapkan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi bisa saling terlibat, di masing-masing pihak. Ketika Komisi Informasi memerlukan sebuah informasi, maka dari fakultas memberikan data, misalnya, begitupun sebaliknya. Kemudian kegiatan-kegiatan yang sifatnya pengabdian masyarakat, terjun ke lapangan, bisa dari Komisi Informasi datang sebagai narasumber, termasuk acara seminar dan workshop,” katanya.
Ketua Komisi Informasi (KI), Ade Jahran menuturkan dari Komisi Informasi, ada berbagai informasi publik yang harus disebarkan secara serta merta, juga ada informasi yang harus tersedia setiap saat, namun ternyata ada informasi yang dikecualikan, yang tidak bisa menjadi makanan publik.
“Informasi-informasi yang kita miliki memang harus dipisahkan secara sifatnya. Jadi, Komisi Informasi ini merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informatika publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui media sosial atau ajudikasi,” tuturnya. (Besta/MH)*
Sumber : www.kabar-banten.com
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com