KI Banten, 6 Oct 2018 10:32 am

UIN Banten dan Komisi Informasi Jalin Kerjasama

SERANG, (KB).- Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Kerjasama sebelumnya dilakukan dengan Balai Perlindungan Sosial (BPS) Provinsi Banten yang selaras dengan adanya Jurusan Bimbingan Konseling Islam (BKI). Kini Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (BKI) yang memegang andil terhadap perjanjian kerja sama ini.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Endad Mursadad mengatakan, Jurusan KPI sudah banyak memiliki kontribusi terhadap fakultas.

“Nanti, sebentar lagi pun akan ada MoU dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dan kita Fakultas Dakwah bukan hanya sekadar terdepan karena gedungnya saja yang berada di depan, akan tetapi, saat ini Fakultas Dakwah telah menjadi kecemburuan bagi fakultas-fakultas lainnya, mulai dari jumlah mahasiswanya yang meningkat, sampai dengan pada kegiatan-kegiatannya yang luar biasa,” tuturnya, Jumat (5/10/2018).

Ketua Jurusan KPI, Muhibudin mengatakan secara umum berbicara tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi, dari mulai pendidikan, penelitian, dan pengabdian, akan ada keterikatan dengan Komisi Informasi (KI).

“Jadi antara Komisi Informasi dengan Fakultas Dakwah diharapkan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi bisa saling terlibat, di masing-masing pihak. Ketika Komisi Informasi memerlukan sebuah informasi, maka dari fakultas memberikan data, misalnya, begitupun sebaliknya. Kemudian kegiatan-kegiatan yang sifatnya pengabdian masyarakat, terjun ke lapangan, bisa dari Komisi Informasi datang sebagai narasumber, termasuk acara seminar dan workshop,” katanya.

Ketua Komisi Informasi (KI), Ade Jahran menuturkan dari Komisi Informasi, ada berbagai informasi publik yang harus disebarkan secara serta merta, juga ada informasi yang harus tersedia setiap saat, namun ternyata ada informasi yang dikecualikan, yang tidak bisa menjadi makanan publik.

“Informasi-informasi yang kita miliki memang harus dipisahkan secara sifatnya. Jadi, Komisi Informasi ini merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informatika publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui media sosial atau ajudikasi,” tuturnya. (Besta/MH)*

Sumber : www.kabar-banten.com

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
142
Today Visitor
:
1.463
Month Visit
:
17.017
Total Visit
:
543.034
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.