KI Banten, 16 Mar 2020 22:02 pm

Komisi Informasi Banten dan Sumbar Samakan Persepsi Soal Keterbukaan

Padang, Mimbar — Dua Komisi Informasi (KI), Sumbar dan Banten bertemu dalam semangat bersama (pasamokan) keterbukaan informasi publik (KIP) untuk Indonesia.

Pertemuan Focus Group Discussion bertajuk Menyamakan Visi dan Misi KIP Sumbar dengan Banten, di ruang sidang KI Sumbar, Senin-Selasa (16-17 Maret).

Wakil Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan dengan segala dinimika KI Banten selalu menjadi pengawal konkritnya keterbukaan Informasi publik di Banten ,Tanah Jawara.

“Kita sudah tiga periode, banyak hal mendinamika tapi KI Banten tetap fokus dengan regulasi tentang keterbukaan informasi publik di Banten,”ujar Toni didampingi Komisioner Nana Subana dan dua Panitera Pengganti KI Banten, H Nana Mulyana dan Hujazi, Senin pagi.

Sementara Ketua KI Sumbar Nofal Wiska mengatakan sebagai KI periode tugas kedua, kedepan KI Sumbar lebih mengedepankan pemanfaatan teknologi digital,

“Saat ini kita sedang membangun live streaming sidang sengketa informasi termasik.luve streaming terhadap kegiatan penguatan keterbukaan informasi publik,”ujar Nofal didampingi Adrian (wakil ketua) dan Komisioner Tanti Endamg Lestari.

Tanti memastikan menyamakan visi misi KIP sebagai lembaga yang merujuk kepada UU 14 tahun 2008 tentu tidak terlalu jauh berbeda.

“Visi misi di Sumbar kita breakdown kepada rencana strategis KI Sumbar 2019-2023 dan sampai 2020.ini sudah tercapai sekitar 35 persen, seperti membangun kemitraan strategis dengan masyarakat dan pergurun tinggi, menjadikan Sumbar provinsi informatif dan termasuk melaksanakan monitoring evaluasi mengacu kepada Perki Monev KI Pusat,”ujar Tanti.

Sementara Adrian Tuswandi menegaskan kalau KI Banten termasuk kakak seperguruan bagi KI Sumbar.

“Masa periode KI Banten sudah yang ketiga, KI Banten senior bagi kami di Sumbar, banyak kerja-kerja hebat KI Banten yang kita tiru, termasuk mempedomani putusan sengketa informasi publik untuk sengketa yang mirip,”ujar Adrian Tuswandi didampingi Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Syahputera.

Toni menekankan bahwa soal fasilitaasi adminstrasi dan anggaran oleh Pemprov Banten sudah oke pasca terbitnya Perda 8 tahun 2012.

“Kini KI Banten punya nomenklatur sendiri di anggaran dan memiliki tenaga ahli dan asisten ahli, dasarnya Perda dan Pergub tahun 2019 menyebutkan honorarium non ASN,”ujar Toni.

 

Sumber: https://mimbarsumbar.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
158
Today Visitor
:
1.272
Month Visit
:
16.826
Total Visit
:
542.843
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.