Serang, Liputanbanten.co.id – Wakil Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud mengingatkan Satgas Covid-19 bahwa informasi vaksin wajib diumumkan dan mudah diakses publik.
“Sehingga masyarakat memiliki informasi yang valid. Secara resmi Informasi Publik yang diumumkan pemerintah melalui web resmi banten.prov.go.id,” ujar Toni, Senin (4/1/2021).
Toni menegaskan, KI Banten memastikan penatakelolaan kertebukaan informasi publik di Banten semakin baik. Salah satu indikatornya kemudahakan akses informasi publik bagi masyarakat.
Ketua KI Banten, Hilman mengapresiasi arahan Gubenur Banten untuk menempati gedung negara Provinsi Banten sebagai kantor baru KI.
“Akhirnya kami memiliki gedung sendiri,” ujar Hilman, Senin (4/1/2021).
Sekedar untuk diketahui, KI Banten kini berkantor di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH. Syam’un Nomor. 5 Kota Baru Kota Serang. Sebelumnya, berkantor di Jalan Raya Petir-Serang KM. 3, Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya.
Sumber: http://liputanbanten.co.id/
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com