Serang, - Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) menerima kunjungan kerja dari Dinas Komunikasi Informatika Kota Palembang pada Jumat, 3 Mei 2024. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris KI Banten didampingi panitera, tenaga ahli, dan asisten ahli di kantor KI Banten.
Tujuan kunjungan Kominfo Kota Palembang adalah untuk mempelajari lebih lanjut tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Sengketa Informasi Publik di KI Banten.
"Kami ingin mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya dari KI Banten terkait Informasi Publik dan Sengketa Informasi Publik," ujar Drs. Ashari, M.Si Pranata Humas Kominfo Kota Palembang.
Dalam kunjungan tersebut, Kominfo Kota Palembang mendapatkan informasi mengenai: Tahapan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. KI Banten menjelaskan tahapan penyelesaian sengketa informasi publik, mulai dari penerimaan permohonan sengketa, mediasi, pemeriksaan, hingga putusan.
Jumlah Sengketa Informasi Publik di KI Banten: KI Banten memaparkan data statistik terkait jumlah sengketa informasi publik yang ditangani selama beberapa tahun terakhir. Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Kominfo Kota Palembang tentang PPID dan Sengketa Informasi Publik, sehingga dapat memberikan pelayanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat Kota Palembang.
"Kami senang dapat menerima kunjungan dari Kominfo Kota Palembang dan berbagi pengetahuan tentang PPID dan Sengketa Informasi Publik. Kami berharap informasi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi Kominfo Kota Palembang dalam meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat." - Dr. H.Karna Wijaya, S.H., M.H. Sekretaris KI Banten (htb)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com