Administrator, 21 Aug 2024 06:40 am

KIP Banten Gelar Monev Keterbukaan Informasi yang Diikuti 98 Badan Publik

Komisi Informasi Provinsi Banten pada tahun 2024 ini akan kembali menyelenggarakan rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik terhadap Badan Publik di Provinsi Banten Tahun 2024.

Tahapan kegiatan Monev KIP Tahun 2024 ini akan langsung dipimpin oleh Zulpikar selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten yang baru dilantik tertanggal 01 Agustus 2024 yang lalu beserta keempat komisioner terpilih lainnya yaitu Moch. Ojat Sudrajat, Ahmad Saparudin, Imron Mahrus dan Kori Kurniawan.

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 akan dilakukan melalui rangkaian tahapan, metode, dan indikator penilaian sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat sehingga Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara akurat, cepat, dan sederhana sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi (Perki Monev) dan Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota serta regulasi lain yang mengatur keterbukaan informasi publik.

Adapun peserta kegiatan Monev KIP Tahun 2024 akan diikuti oleh 4 (ketegori) badan publik yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 002 kep/KI-Banten/VIII/2024 Tentang Badan Publik Provinsi Banten Yang di Monitoring dan Evaluasi Tahun 2024.

Di mana keempat kategori badan publik tersebut terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten sebanyak 39 badan publik, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebanyak 8 badan publik, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 27 badan publik dan Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal sebanyak 24 badan publik. Sehingga total seluruh Peserta Monev KIP tahun 2024 sebanyak 98 badan publik.

Adapun tujuan diselenggarakannya ranngkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 ini ialah dalam rangka untuk mengukur kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, untuk menilai konsisten Badan Publik memberikan layanan informasi publik, untuk mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik pada Badan Publik, untuk menilai kategori kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik dan untuk memberikan masukan (feed back) pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik.

Komisi Informasi Provinsi Banten akan mengawali Tahapan kegiatan Monev KI Tahun 2024 dengan mengadakan kegiatan Sosialisasi Monev KIP Tahun 2024 bagi badan publik yang akan di Monev dilaksanakan pada tanggal 22, 23, 26, 29 dan 30 Agustus 2024 tahapan selanjutnya akan diadakan pemantauau website badan publik, presentasi, visitasi dan akan diakhiri dengan kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik bagi badan Publik peserta Monev KIP Tahun 2024 sebagai puncak acara padaawal bulan desmber 2024.

Komisi Informasi Provinsi Banten akan melakukan penilaian dan penetapan kategori Badan Publik peserta Monev KIP Tahun 2024 berdasarkan kepada hasil monitoring, hasil nilai evaluasi kuesioner, dan hasil presentasi dengan penetapan kategori terdiri dari badan publik Informatif (90-100), Menuju Informatif (80-89,9), Cukup Informatif (60-79,9), Kurang Informatif (40-59,9) dan Tidak Informatif (<39,9). Semoga pelaksanaan rangkaian kegiatan Monev KIP Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar serta berdayaguna bagi kemaslahatan bersama.



Sumber: https://www.indopos.co.id/

Berita Terkait

Agenda

13Mar
Mediasi 2
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


13Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
10.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


12Mar
Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Pemeriksaan Awal
13.00

KANTOR KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN


Artikel

Menkominfo: Keterbukaan Informasi Bagian Integral Pembangunan

29 May 2020 10:37 am  |  KI Banten

Orang Tanpa Gejala Corona dan Potensi Generasi Paranoid Dalam Dilema Keterbukaan Informasi Publik

6 Apr 2020 11:51 am  |  KI Banten

RUU PDP Punya Hubungan Erat Dengan UU KIP

10 Mar 2020 11:30 am  |  KI Banten

Kontrol Sosial Itu Bernama Komisi Informasi

2 May 2018 09:56 am  |  KI Banten

Transparansi Ala Rumah Makan

24 Feb 2017 11:07 am  |  KI Banten

Lembaga Pendidikan Harus Terbuka

24 Oct 2016 13:39 pm  |  KI Banten

Pengumuman

Link

Ombudsman
KI Pusat
BPKP
BPK
BAWASLU
Web Pemerintahan Provinsi Banten
POLRI
KPU
KPK
Komnasham
Kejaksaan
Mahkamah Agung

Kotak Saran

Statistik Kunjungan

User Online
:
175
Today Visitor
:
1.205
Month Visit
:
16.759
Total Visit
:
542.776
IP Address
:
10.255.101.248

Kontak Kami

  • Komisi Informasi Provinsi Banten

    Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124

    Telp/Fax: 0254 - 7927100

    Whats App : 02547927100

    E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com

© 2015 Komisi Informasi All Rights Reserved.