Serang, 14 Februari 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menggelar rapat internal guna membahas program kerja serta administrasi di tahun 2025. Rapat yang berlangsung di Kantor KI Banten ini dihadiri oleh para komisioner, tenaga ahli, panitera pengganti, serta staf sekretariat.
Dalam rapat tersebut, H. Kori Kurniawan, selaku Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, membuka jalannya diskusi yang membahas berbagai poin penting, termasuk percepatan penyelesaian sengketa informasi dan perencanaan sidang yang akan dimulai minggu depan.
Sekretaris KI Banten, H. Karna Wijaya, juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Sekretaris KI Banten telah ditetapkan per 7 Februari 2025 oleh Pj. Gubernur Banten. Keputusan ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola administrasi KI Banten ke depan.
Selain itu, salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah akselerasi penyelesaian sengketa informasi (PSI) agar proses penyelesaian berjalan lebih cepat dan optimal. Komisioner KI Banten menekankan pentingnya sinergi antarbidang serta peningkatan disiplin kerja guna mendukung kelancaran program yang telah dirancang.
Dengan adanya rapat ini, KI Banten semakin berkomitmen dalam *meningkatkan keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(htb/AA)
Komisi Informasi Provinsi Banten
Jl. Raya Pakupatan Blok Kemang, Kel. Penancangan, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42124
Telp/Fax: 0254 - 7927100
Whats App : 02547927100
E-mail: komisiinformasi[at]bantenprov.go.id dan kipbanten[at]gmail.com